Jakarta — Ketentuan Presidential Threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu) di mana ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya (pemilu diadakan serentak). Ketentuan ini dengan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Calon presiden dan wakil preisden sesuai ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, pasal 6A ayat (2) bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Menelaah ketentuan pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, jelas tidak mengatur tentang President Threshold. “Jadi sangat relevan jika amandemen konstitusi menggendakan perubahan point soal PT dikunci dalam konstitusi, dan tidak boleh muatan UU bertentangan dengan konstitusi,” ujar Alirman Sori senator daerah pemilihah Sumbar.
Alirman Sori, menilai persyaratan Capres/Cawapres tentang Presidential Threshold di UU selain bertentangan dengan konstitusi juga bertentangan dengan hak asasi manusia yang membatasi hak politik anak bangsa untuk maju sebagai calon pimpinan nasional.
Pembatasan hak demokrasi di negara demokrasi seperti Indonesia adalah pengingkaran terhadap demokratisasi. Setiap warga negara punya kedudukan yang sama didalam demokrasi, haknya tidak boleh dibatasi dengan cara merampas melalui regulasi (UU) yang bertentangan konstitusi.
Upaya penghadangan hak politik warga negara terhadap hak demokrasi bentuk perlawanan terhadap amanat konstitusi. Di dalam negara demokrasi tidak boleh membangun hegemoni politik, dan tidak boleh melawan kedaulatan rakyat.
Soal penentuan siapa yang akan menjadi pemimpin nasional dan pimpinan daerah tidak boleh dihadang dengan persyaratan pencalonan yang sangat memberatkan.
“Untuk melahirkan pimpinan nasional yang berkualitas, mesti beri kesempatan dan peluang kepada anak bangsa yang memiliki kompetensi dan kapasitas untuk jadi pemimpin. Biarlah rakyat yang memilih, tugas parpol berkewajiban melakukan rekrutmen dan kaderisasi untuk menyiapkan calon-calon pemimpin baik tingkat nasional maupun pimpinan tingkat daerah dan tidak perlu ada pembatasan calon dengan president threshold,” ujar Alirman Sori, Rabu (22/09/2021). (Hen)
Discussion about this post