Pariaman – “Dana Nagari yang dikelola sangat besar sehingga perlu kehati-hatian dari Wali Nagari dalam pengelolaannya, karena kalau lalai sedikit saja keluar dari aturan yang ada akan berdampak hukum kepada Saudara dan akan berhubungan dengan Aparat penegak hukum”
Hal tersebut disampaikan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, SE., MM dalam pembukaan acara Pelayanan Hukum Kepada Wali Nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman terkait penggunaan dana desa oleh Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Pariaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di aula Kejaksaan Negeri Pariaman Pada Rabu, (22/09).
Menurut Bupati, Ada 103 Nagari yang Se-Kabupaten Padang Pariaman yang sebelumnya hanya 46 Nagari kemudian mekar jadi 60 Nagari, dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 60 Nagari dimekarkan menjadi 103 Nagari yang mana semua Nagari tersebut baru memiliki Wali Nagari Defenitif dan efektif seluruhnya pada tahun 2018.
Memperhatikan protokol kesehatan karena kita masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, pelaksanaan penyuluhan hukum ini dibagi menjadi 2 yang mana 51 Wali Nagari pada rabu dan besok dilakukan terhadap 52 Wali Nagari Se-Kabupaten padang Pariaman pada kamis.
Bupati menyampaikan bahwa penyuluhan Hukum ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan Kejaksaan Negeri sebelumnya, juga kerjasama yang telah dilakukan antara Kejaksaan Negeri Pariaman dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
“Penyuluhan Hukum ini sangat diharapkan untuk memberikan pemahaman kepada WaliNagari agar tidak bermasalah dengan hukum dalam penggunaan dana negara/dana nagari”. ujar Suhatri Bur
Acara Pelayanan Hukum ini merupakan pelaksanaan Fungsi Kontrol dari Pemerintah Daerah kepada nagari agar tetap berjalan sesuai jalurnya, tidak keluar jalur dan dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Walinagari harus mengkonsultasikan pelaksanaan kegiatannya yang ada kepada DPMD, dan apabila masih belum menemukan solusi nanti bisa mengkonsultasikan kepada Kejaksaan Negeri” tambahnya.
Wali Nagari harus transparan dalam pengelolaan keuangan nagari, jangan tertutup karena masyarakat kita sudah cerdas bisa mengkritisi kerja nagari. disamping itu akan berdampak kepada fungsi kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah nagari.
Intinya dalam bekerja Pemerintahan Nagari sudah dikawal oleh aturan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, jangan keluar dari jalur karena Wali Nagari sendiri yang akan menerima akibatnya.
Bupati berpesan kepada Walinagari agar setelah adanya penyuluhan hukum ini bisa enjoy dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
“Apabila Pemerintah Nagari sudah berkerja optimal sesuai aturan yang berlaku, maka saya yakin kita bisa mewujudkan Visi Misi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Unggul Berkelanjutan, Religius, Sejahtera dan Berbudaya, Padang Pariaman Berjaya” tutup Suhatri Bur.
Disisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung, SH dalam sekapur sirihnya menyampaikan bahwa dengan Pelaksanaan Pelayanan Hukum Kepada Wali Nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman terkait penggunaan dana desa oleh Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Pariaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mudah-mudahan bermanfaat bagi nagari-nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dilapangan.
Dalam acara Pelayanan Hukum hasil kerjasama pada Kejaksaan Negeri Pariaman ini Bupati didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Erman, S.Sos., MM, Inspektur Hendra Aswara, S.STP., MM, Bagian Prokopim dan OPD terkait lainnya. (*)
Discussion about this post