Payakumbuh – Sebagaimana pada laporan PT. Analisa Sila Karya terkait dengan pekerjaan di Lingkungan Pemko Payakumbuh pada tahun 2018 di Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dimana PT Analisa Sila Karya menggugat terkait Wanprestasi atas pekerjaan rehab gedung Puskesmas Ibuh/penambahan ruang (Sisa DAK) Anggaran tahun 2018.
Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/174/IV/2021/SPKT-Sbr Tanggal 30 April 2021 lalu, Tim Sidik Polda Sumbar telah memeriksa beberapa saksi Rabu (08/09-2021) s/d Kamis ( 09/09/2021) di Payakumbuh, terkait indikasi dugaan tindak pidana pemalsuan surat untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan perdata di Pengadilan Payakumbuh, yang dilakukan oleh PPK Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh.
Dalam pemeriksaan penyidik polda yang turun lansung dalam pemeriksaan saksi ke payakumbuh, yang mana saksi yang dapat di komfirmasi oleh media setelah penyidikan tersebut adalah Maya dari Badan Hukum kota Payakumbuh, Desmon Corina, Kepala Dinas Pariwisata Kota Payakumbuh, dan Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh.
Maya selaku Kabag Hukum menyatakan, “Memang kami sudah di wawancara oleh penyidik Polda Sumbar, namun kami sebagai Bidang Hukum, kami memang di mintai keterangan terkait Dokumen tersebut, serta kami di minta untuk mempersiapkan Administrasi dan Dokumen secara lengkap, Namun yang mengetahui secara detail atau lengkap tentunya PPK, dan yang maju sebagai kuasa hukum dalam perkara ini adalah Jaksa, namun lebih jelas nya bagus di tanya pada Penyidik Polda langsung,” ujar Maya.
Kepala Inspektorat Andri Narwan juga menjelaskan, “Penyidik Polda memang sudah meminta Komfirmasi kepada kami dalam hal Dokumen yang ada di Dinas Kesehatan, apakah memang ada surat tanggapan yg di keluarkan Inspektorat terkait kasus tersebut, dan setelah kami lihat registernya, memang kami ada mengeluarkan nya pada tanggal 19 Desember,” ujar Kepala Inspektorat.
Namun Kadis Disparpora Desmon Corina saat di komfirmasi terkait pemeriksaan penyidik polda terhadap diri nya, melalui telepon seluler hanya menjelaskan, “Kami tidak punya kewenangan untuk menjawab, lebih baik ditanya ke pada penyidik polda lansung,” imbuh Desmon. (tim)
Discussion about this post