PADANG, Ri – Mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang di tahun 2021, Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot penerimaan pajak daerah diantaranya melalui pajak hotel dan restoran.
Sebagaimana diketahui, untuk pajak hotel tahun ini ditargetkan realisasinya sebesar Rp42 miliar, sementara realisasinya saat ini baru mencapai Rp16 miliar. Sedangkan untuk pajak restoran dari target Rp52 miliar, realisasinya baru Rp28 miliar atau 53,23 persen.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi terkait realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bersama tim Tim Monitoring Evaluasi (Monev) PAD Kota Padang di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (14/9/2021).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa itu pun, turut dihadiri Plh Sekda Padang Edi Hasymi, Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi dan nsur perwakilan dari Bank Nagari Cabang Utama Padang, Telkom Padang serta dari Polresta, Kejari Padang dan lainnya.
Kepala Bapenda Padang Al Amin menyebutkan, terkait peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah dari objek pajak restoran pihaknya telah melakukan upaya pemasangan ‘tapping box’.
Tapping box jelasnya, adalah suatu alat yang di pasang di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.
“Seperti namanya, tapping box yaitu berbentuk box berwarna hitam. Ukuran box tersebut memanjang dan terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah. Seperti diantaranya restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan,” sebutnya.
Menurut Al Amin, dengan pemasangan tapping box, disinyalir akan menghindari kebocoran pajak daerah. Sebab, alat tersebut akan mengirimkan data transaksi penjualan serta besaran pajaknya langsung ke pemerintah daerah baik Bapenda atau BPKAD.
“Data tersebutlah yang akan menjadi pembanding dari setiap laporan wajib pajak yang dilakukan setiap bulan,” terangnya lagi
“Semoga dengan adanya program tapping box dan juga ‘smart tax’ sebagai percepatan alat rekam data transaksi elektronik bekerjasama dengan Bank Nagari ini, mudah-mudahan target dari dua objek pajak tersebut bisa kita capai di tahun 2021 ini,” harapnya menambahkan.
“Jadi tujuan utama dari upaya penggunaan tapping box ini adalah dalam rangka percepatan penerimaan pajak daerah. Kita berharap, tidak ada lagi celah bagi wajib pajak dari objek pajak hotel dan restoran untuk tidak jujur melaporkan pajaknya ke pemerintah daerah,” lanjutnya.
Ia menambahkan lagi, adapun target pemasangan tapping box di tahun ini yaitu sebanyak 318 tapping box.
“Alhamdulillah sudah terpasang sebanyak 183. Kita akan mengupayakan lagi sampai akhir tahun nanti bisa terpasang ke seluruh tempat usaha dari yang ditargetkan Bank Nagari sebagai pihak penyedia alat,” pungkasnya.
Sementara itu Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan atas nama Pemko Padang mengimbau kepada warga Kota Padang khususnya selaku wajib pajak dari hotel dan restoran untuk taat pajak.
“Jika pajak usahanya sudah terkumpul silahkan setorkan ke kas daerah. Karena dengan cepat kita menyetorkan pajak ke kas daerah, maka cepat pula uang pajak tersebut dipergunakan dalam pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Kota Padang tentunya,” harap orang nomor satu di Kota Padang itu. Rel/ns
Discussion about this post