Dharmasraya — Dengan terjun bebasnya CV. Pralaksana di dalam penawaran tender proyek pekerjaan pembangunan Gedung Lab Kesehatan Daerah, dari pagudana Rp4.000.000.000 sampai harga penawaran Rp3.200.385.680, sehingga membuat kecurigaan masyarakat tentang mutu pekerjaannya.
Pasalnya sesuai dengan pantauan media baru baru ini di lapangan, kedalaman pondasi mengkhawatirkan, selain itu material batu pondasi diduga menggunakan kulit batu bara.

Bahkan lagi, pengerjaan pondasinya semen mortar yang merupakan kombinasi pasir yang berfungsi untuk pengikat di antara batu, diterapkan sebagai adonan tebal dan keras agar bisa menciptakan sebuah ikatan yang kuat, dan juga untuk mencegah masuknya air dan kelembaban ke dalam struktur, terkesan tipis dan tidak merata, malahan terlihat batu sesama batu bersentuhan. Sehingga hampir merata semua pasangan batu pondasi terlihat rongga.
Adapun nama kegiatan ini ialah pengadaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan kewenangan daerah kabupaten/kota. Yang berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Nomor kontrak 440/100/KTRK/PPK-DINKES/DAK/2021. Sumberdana APBD Kabupaten Dharmasraya tahun 2021, senilai Rp.3.200.385.686.
Tanggal kontrak 23 Juli 2021. Masa pelaksana 150 hari kelender yang di kerjakan CV. Pralaksana yang terindikasi kepengawasannya bungkam berjamaah.
Menurut Pahrevi dari Badan Pengendalian Aset Negara (BPAN) dan LAI pusat itu mengatakan, pekerjaan pembangunan gedung lab kesehatan daerah berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Dareh yang dikerjakan oleh CV. Pralaksana itu, sangat diharapkan peran dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasinya. Dan juga LSM, wartawan, agar ditingkatkan perannya untuk mengawasi, agar pekerjaannya bermutu sesuai dengan harapan masyarakat.
“Sebab terlihat dari harga penawaran perusahaan yang mengerjakan sudah meragukan. Kurang lebih 800 juta turunnya dari pagu dana yang dianggarkan oleh panitia sebelumnya. Tentu patut kita curigai mutu dan kualitas bangunan tersebut,” terangnya.
Sementara kontraktornya bekerja tidak mungkin jikalau tidak mendapatkan uang jasa alias untung. “Awal dari pengerjaannya saja sudah terindikasi tidak mengacu kepada spek. Apa benar di RAB-nya material batu pondasi batu boleh dari kulit batu bara. Kalau setahu saya kulit batu bara itu gampang retaknya, dan dia tidak mempunyai pori pori dan meragukan adukan beton akan senyawa dengan batu tersebut. Sebab batu itu licin kayak kaca. Apalagi semen mortar yang berpungsi untuk pengikat diantara batu tidak merata dan tipis. Tentu akan mengurangi kepadatan daya tahan bangunan apabila tidak diperbaiki. Kulit batu bara bisa kok dipakai untuk bahan pandasi, batang pisang juga bisa kok untuk pondasi. Tapi apakah sesuai dengan kontraknya,” sebut Pahrevi.
Terpisah Syafri Piliang, Ketua PWI Dharmasraya, juga berharap kepada seluruh kontraktor yang bergerak di bidang konstruksi bangunan, agar jangan menganggap remeh profesi jurnalistik.

“Ingat mereka menjalankan tugas negara, sesuai dengan tupoksinya. Profesi wartawan bukan preman yang datang akan tetapi seseorang yang bertugas sebagai kontrol sosial. Mereka tidak bisa dihalangi dalam mencari berita di lapangan, wartawan juga bekerja sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan saya sebagai Ketua PWI Dharmasraya, selagi wartawan berjalan sesuai dengan koridor yang telah tertuang di Undang-undang Pers, saya akan mendukung. Tapi apabila rekan wartawan melanggar dari tugasnya, saya tidak akan merespon,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, pejabat pembuat komitmen (PPK) belum bisa dikonfirmasi. (ap)
Discussion about this post