Ulakan – Pembangunan Desa atau Nagari pada dasarnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal 78 dijelaskan. Bahwa pembangunan yang dilakukan di Desa/Nagari merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan, untuk sebesar-besarnya digunakan bagi kesejahteraan masyarakat Desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara berkelanjutan. Agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif terbatas, maka diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis melalui tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun perencanaan tahunan di Desa atau Nagari. Penyelenggaraan pembangunan mesti dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan, perdamaian dan keadilan sosial.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Nagari Kampuang Gelapuang Ulakan mengadakan pertemuan dengan Tim Verifikasi dalam pelaksanaan tahapan dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari tahun 2022 di Kantor Wali Nagari Kampuang Gelapuang Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih, pada Jum’at (10/9).
Hadir dalam pertemuan itu, Wali Nagari Ali Waldana, ST. Kasi Trantib Kecamatan Anesa Satria, SH.MM. selaku Ketua Tim Verifikasi, Pendamping Lokal Desa Riki Susanto, SH. Babhinkamtibmas Bripka Noviandi, Sekretaris Nagari Sasta Kastari, Ketua Bamus Nagari dan anggota tim verifikasi serta para Wali Korong di Nagari setempat.
Dalam kesempatan itu, Wali Nagari Ali Waldana mengatakan. Bahwa Pemerintah Nagari berharap kepada tim verifikasi, dapat melakukan penilaian terhadap proposal yang diusulkan. Apakah memang kebutuhan dan dari usulan masyarakat, sebagai bentuk keterlibatan masyarakat
dalam mengusulkan pembangunan Nagari. Yang terlebih dahulu diusulkan melalui Musyawarah Korong dan dilanjutkan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari.
“Besar harapan kami, kepada Tim verifikasi untuk menciptakan pembangunan partisipatif. Dalam melakukan verifikasi sesuai dengan proses dan tahapan, yang tentunya berdasarkan peraturan yang belaku. Dalam hal ini, untuk prioritas penggunaan anggaran pembangunan, merujuk kepada Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2021. Yaitu dalam pemenuhan capaian visi dan misi Nagari dan kebijakan program Nasional, Provinsi, Kabupaten dalam skala kewenangan Nagari.” tutur Wali Nagari yang akrab disapa Awal itu.
Diketahui bahwa, Tim Verifikasi Nagari Kampuang Gelapuang Ulakan tahun 2021 berjumlah 7 orang yang berasal dari Tokoh Masyarakat, Pendamping Lokal Desa dan Aparatur Pemerintah Kecamatan. Pembentukan Tim Verifikasi berdasarkan Keputusan Wali Nagari Kampuang Gelapuang Ulakan nomor 17/KEP/WN-KGU/2021 tanggal 16 Agustus 2021, dengan susunan sebagai berikut.
1. Anesa Satria, SH.MM. sebagai Ketua
2. Riki Susanto, SH. sebagai anggota
3. Nandar, SPd. sebagai anggota.
4. Syamsuar, SE.MM. sebagai anggota.
5. Martini sebagai anggota.
6. Syahrial sebagai anggota.
7. Zarmawi sebagai anggota.
Adapun tujuan dari pertemuan itu, untuk memberikan masukan kepada Tim Verifikasi Nagari Kampuang Gelapuang Ulakan dalam menetapkan prioritas penggunaan anggaran dan melakukan verifikasi proposal usulan Korong untuk selanjutnya disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Nagari Kampuang Gelapuang Ulakan tahun 2022. (AS)
Discussion about this post