PARIAMAN, REPINVESCOM
Guna meningkatkan pemahaman tentang ketentuan cukai dalam membatasi gerak perdagangan cukai ilegal yang berada di wilayah Kota Pariaman, Badan Keuangan Daerah bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur Padang adakan Sosialisasi ketentuan cukai dan identifikasi pita cukai hasil tembakau di Aula Pondok Indah, Kampuang Pondok, Kamis (12/7).
Kegiatan dibuka Wako Pariaman melalui Asisten II Bidang Perekonomian Yanrileza dengan peserta dari perwakilan OPD, perwakilan desa/kelurahan, pedagang rokok, tokoh kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan dengan narasumber langsung dari Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria dan Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dwi Agus Ashadi.
Dalam pembukaan acara tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian Yanrileza dalam pidato Walikota menyebutkan cukai tembakau dan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara yang telah ditetapkan pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok yang seakan-akan sudah menjadi pola perilaku atau kebiasaan di tengah-tengah masyarakat, sehingga terjadi balance antara biaya kesehatan untuk penyakit yang ditimbulkan oleh rokok.
“Namun banyak juga sebahagian pedagang dan konsumen yang tidak memahami kerugian negara yang ditimbulkan akibat maraknya perdagangan rokok tanpa cukai,” sambung Yanrileza.
Maka, lanjut Yanrileza, tujuan kita adakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini agar mampu sebagai informasi kepada masyarakat, yang tujuannya agar masyarakat mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan di bidang cukai tersebut.
Atas nama Pemko Pariaman, Ia pesankan kepada peserta sosialisasi agar menyampaikan dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Kota Pariaman, apabila menemukan indikasi adanya hasil produk tembakau yang dilekatkan pita cukai palsu pada tempat penjualan eceran maupun pertokoan untuk melaporkan segera untuk ditindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemko Pariaman atas pelaksanaan sosialisasi ini sebagai sumber informasi kepada masyarakat khususnya pedagang rokok mengenai perizinan bea cukai ini.
” Dimana, Provinsi Sumatera Barat memiliki tingkat kerawanan masuknya rokok ilegal yang merupakan hasil survei Universitas Gajah Mada (UGM) pada awal 2018 lalu dengan persentase 17 persen,” sambungnya.
Ia mengingatkan kepada masyarakat terutama pedagang agar tidak menjual rokok tanpa cukai karena hal ini disamping merugikan negara di sektor pendapatan, pedagang yang sengaja menjual juga memuat sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara sesuai peraturan yang berlaku.
Sosialisasi ini juga memberikan tentang informasi mengenai produk-produk apa saja yang kena cukai, cukai pita tembakau dan ciri-ciri rokok ilegal, serta peraturan hukum yang memuat sanksi pidana bagi si pelanggar.
Discussion about this post