Payakumbuh — Buntut dari laporan PT. Analisa Sila Karya. Berdasarkan Laporan Polisi NO : LP/174/IV/2021/SPKT-Sbr Tanggal 30 April 2021. Terkait indikasi tindak pidana pemalsuan surat untuk di jadikan sebagai alat bukti dalam Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Payakumbuh, yang dilakukan oleh PPK Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu. Polda Sumbar bakal turun ke Pemko Payakumbuh guna melakukan Pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.
Hal ini dikatakan Kasubdit IV Kompol. Emanuel Lase, S.Sos selaku Penyidik Polda Sumbar kepada media, pada Sabtu 4 September 2021.
”Minggu depan rencana ada riksa di daerah Payakumbuh karena saksi-saksi mereka tidak dapat memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumbar,” ujar Kompol. Emanuel Lase.
Lebih jauh Perwira 1 Melati tersebut menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap para Saksi tidak dapat hadir ke Polda Sumbar di karenakan dengan suasana Covid 19 saat ini.
”Memang telah ada di layangkan surat pemanggilan buat para saksi. Cuma mereka belum bisa hadir, di karenakan suasana Pandemi Covid 19 saat ini,” papar Emanuel Lase.
Sebagaimana pada laporan PT. Analisa Sila Karya terkait dengan pekerjaan di Lingkungan Pemko Payakumbuh pada tahun 2018 di Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh. Dimana PT Analisa Sila Karya menggugat terkait Wanprestasi atas pekerjaan rehab gedung Puskesmas Ibuh/penambahan ruang (Sisa DAK) Anggaran tahun 2018. (red)
Discussion about this post