Pariaman — Tim Opsnal Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Pariaman kembali berhasil meringkus salah seorang pelaku yang diduga pengedar penyalahgunaan narkoba.
Pelaku tersebut inisial HF (42) ditangkap di TKP kawasan Perumahan Lanefa Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat 3/9/2021 sekira pukul 19:00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah melalui Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut inisial HF (42) yang merupakan warga Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Dituturkan oleh Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin menyebutkan kronologis penangkapan pelaku itu berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku HF itu merupakan TO Sat Resnarkoba Pariaman yang sering melakukan transaksi narkoba dirumah, kata Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin kepada media pada Sabtu 4/9/2021.
“Kemudian mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak ke rumah pelaku, sasampai dirumah nya tim melihat pelaku HF sedang duduk didalam rumah bersama istri nya dan kemudian tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah pelaku tersebut.
Kemudian setelah itu tim opsnal menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering yang disimpan didalam kardus dan tim juga menemukan alat hisap bong yang disimpan didalam kamar bagian belakang,” ucap AKP Syafrudin.
Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 4 buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip bening yang diduga berisi ganja kering, 1 buah timah rokok diduga berisi ganja kering, 1 buah alat hisap bong, 1 unit handphone merk nokia warna hitam, 1 pack plastik klip bening, dan uang sebesar Rp 200 ribu.
Selanjutnya pelaku HF dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post