PAINAN – Pengembangan pembangunan Kawasan Pelabuhan Panasahan Painan di kabupaten Pesisir Selatan masih dalam proses. Hingga saat ini, Dinas Perhubungan daerah setempat masih mengajukan sejumlah persyaratan dokumen ke kementerian terkait.
Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Selatan, Gunawan mengatakan, adapun persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk pengembangan kawasan pelabuhan, seperti dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Detail Enginering Design (DED) serta pembebasan lahan untuk pembangunan di kawasan darat sekitar pelabuhan.
“Untuk RIP dan revisi DED, itu sudah kita usulkan melalui kementerian terkait, kita berharap jika semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi, rencana pengembangan kawasan Pelabuhan Panasan segera terwujud,”jelasnya, Kamis (2/9/2021) di Sago.
Selain RIP, DED dan pembesan lahan, hal penting lainnya yang juga mesti diperlukan adalah soal izin lingkungan. Untuk itu, semua persyaratan perlu dipenuhi agar dapat ditindaklanjuti melalui kementerian terkait.
“Yang menjadi kewenangan dinas perhubungan sudah kita lakukan yaitu pengajuan RIP dan DED, untuk pembebasan lahan, ini yang belum tuntas. Mungkin nanti, seiring proses bisa diselesaikan oleh dinas Perkimtan,”ujarnya.
Gunawan menyebutkan, pengembangan kawasan Pelabuhan Painan juga berpotensi untuk jalur eskpor hasil komoditi di daerah Pesisir Selatan. Namun untuk merealisasikan itu membutuhkan proses dan mekanisme yang cukup panjang.
Dikatakan, Pelabuhan Penasahan Painan kini sudah naik kelas dari status pengumpan meningkat menjadi pengumpul di bawah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur.
Saat ini, kata dia, di kawasan tersebut sudah memiliki dua dermaga dengan panjang 50 meter dan 80 meter, dengan kedalaman 8 meter dan 10 meter. Dermaga itu, dibangun sejak 2017. Gunawan menjelaskan pembangunan kawasan Pelabuhan Panasahan tetap dilanjutkan, karena juga mendukung kegiatan Pelabuhan Teluk Bayur Kota Padang.
Sebelumnya, pada 2020, Pemerintah daerah sudah berupaya untuk mengusulkan pengembangan kawasan Pelabuhan Panasahan Painan. Namun akibat Pandemi Covid-19 banyak usulan ke pemerintah pusat yang tertunda sehingga secara besar-besaran anggaran dialihkan untuk penanganan Pandemi Covid-19. Kini, revisi DED kembali diajukan, karena terdapat perubahan-perubahan yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini. (Robi)
Discussion about this post