Reportase investigasi.com, JAKARTA – Bangunan menara BTS milik salah satu perusahaan operator seluler di wilayah RW 03, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat dipertanyakan. Rabu 25/8/2021
Pasalnya menara setinggi kurang lebih 30 meter tersebut berdiri ditengah area pemukiman padat penduduk yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM)
Dari pantauan wartawan di lokasi tidak terlihat adanya papan plang izin yang menunjukan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin resmi dari pihak terkait DMPTSP Dinas Kominfo dan Dinas Ciptakarya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
Salah satu warga sekitar mengatakan pekerjaan tersebut sudah beberapa hari dan dikerjakan hingga malam. Ia juga menambahkan bahwa saat ini tiang tersebut belum beroprasi karna baru proses pengerjaan kelistrikannya.
” Dari kemaren, ini baru selesai pasang listriknya semalam sampai kelar jam berapa itu jam sembilanan kayanya dah” katanya pada media
Ia mengaku khawatir dengan keberadaan menara ditengah pemukiman padat penduduk itu, yang seketika bisa saja rubuh menimpa warga sekitar namun ia mengaku tak bisa berbuat banyak karna dirinya hanya mengontrak .Kata warga tersebut.
” Takut juga sih ,kalau sewaktu waktu menara itu rubuh tapi mau gimana kita cuma ngontrak. Ada 4 tiang sama yang baru disini punya dia semua ”Katanya
Menanggapi hal itu Jaya Chaniago.SH Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM ABRI) mengatakan,bahwa pembagunan menara tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi.Karena menurutnya izin mendirikan menara BTS tersebut tidak mudah.
Yang pertama kata Jaya,Apakah lokasi yang di dirikan tersebut sesuai dengan ketentuan Tata ruang,kemudian apakah menara tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari PTSP DKI Jakarta,kemudiaan Apakah tiang tersebut di asuransikan,dan apakah konpensasi warga sesuai aturan dan bamyak lagi persyaratan yang harus di tempuh.kata dia.
“Masalah seperti ini sebenarnya bukan masalah yang tabu,ini sudah menjadi hal yang biasa bagi para pemangku kepentingan di wilayah itu.Pasti melibatkan para pejabat wilayah,”katanya
Jaya juga menduga proyek yang di duga tidak memiliki izin tersebut ada keterlibatan aparat Kelurahan dan Kecamatan,karena tanpa restu mereka mana mungkin pengusaha itu berani mendirikan bangunan sekelas menara,apalagi itu kepentingan bisnis.katanya
“Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat secara resmi kepada pihak terkait,DMPTSP,Dinas Citata,Satpol PP,Dinas Kominfo dan Inspektorat Pembatu Jakarta Barat “ujarnya
Ketika dikonfirmasi melalui chat whatsapp Lurah Semanan Bayu Fadyen Gantta tidak memberikan respon terhadap konfirmasi wartawan dan terkesan bungkam, hal tersebut diperkuat dari status online dirinya namun tak merespon pertanyaan wartawan.
Tim/red/Amr
Discussion about this post