DHARMASRAYA – Jararan Satresnarkoba Polres Dharmasraya amankan empat kilogram sabu tak bertuan, yang temukan di dalam jok motor jenis N Max dengan nomor polisi BH 4512 FWE, pada Kamis 30 Juli 2021 kemaren, dimusnakan oleh Polres Dharmasraya.
“Kasus ini masih dalam proses Lidik dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran polres Dharmasraya,” terang Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Chayono, dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (23/8/2021).
Kata Kapolres, bahwa penemuan 4 kilogram sabu tersebut berawal saat anggota Satlantas Polres Dharmasraya sedang melakukan pengaturan lalulintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan SPBU Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.
Dijelaskannya, pada saat itu melintas sepeda motor N Max yang kenderai oleh Rocy. Kerena tidak dapat menunjukan kelengkapan kendaraan, lanjutnya, pihak lantas langsung melakukan penilangan.
“Kita mengetahui adanya narkoba dalam jok motor itu, setelah adanya laporan dari anggota Satres Narkoba Polres Sijunjung,” katanya.
Tambahnya lagi, sejumlah barang bukti sabu dari 11 tersangka dengan delapan kasus narkotika, serta 124 botol anggur merah dan 44 botol Asoka Whiski, juga dimusnahkan dalam waktu yang bersamaan.
“Untuk seluruhnya, BB sabu yang kita musnahkan ini, lebih kurang 4.004,82 Kg,” tutur kapolres kepada awak media.
11 tersangka tersebut yakni, A pengedar dan pengguna dengan BB 0,31 Gram, yang diamankan pada Minggu 20 Juni 2021, TE dan AF pengedar dan pengguna dengan BB 0,23 Gram, yang diamankan pada Senen 12 Juli 2021.
EA Dan EE, BB 0,42 Gram yang ditangkap pada 12 Juli 202. K dan R dengan BB 0,73 Gram yang ditangkap pada Jumat 16 Juli 2021, E pengedar dan pengguna dengan BB 0,07 Gram yang ditangkap pada Sabtu 31 Juli 2021. A dan SP dengan BB 2,51 Gram yang ditangkap pada Selasa 17 Agustus 2021 serta Y dengan BB 0,55Gram yang diamankan pada 17 Agustus 2021.
“Saat ini 11 tersangka ini sudah kita amankan di Mapolres Dharmasraya, dengan Pasal yang kita kenakan, yakni Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2, Junto Pasal 132 ayat 1 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman, pidana minimal penjara 5 tahun maksimal hukuman mati,” kata Kapolres.
Turut hadir pada Kegiatan tersebut, Sekda Dharmasraya Adlisman, ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Dandim 0310 Letkol (Inf) Endik Hendra Sandi, Kejaksaan serta Ketua LKAAM Dharmasraya. (NP)
Discussion about this post