Kota Solok – Wakil Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM yang didampingi Kepala Bagian Hukum Edrizal, SH menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada WB Lapas pada Selasa (17/08/2021) bertempat di Lapas Kelas II Solok.
Penyerahan remisi kemerdekaan RI dilakukan serentak se Indonesia secara virtual. Hal ini merupakan moment yang selalu ditunggu oleh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di setiap 17 Agustus.
Dalam sambutannya Wawako Ramadhani mengungkapkan bahwa, “momentum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 2021 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Apalagi Indonesia saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19, moment ini juga merupakan moment yang dinanti – nantikan oleh warga binaan”.
“Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” ujarnya.
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menegaskan bahwa “pemberian remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat”.
“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya. (*)
Discussion about this post