Parit Malintang – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE., MM. didampingi Wakil Bupati Drs Rahmang, MM mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 di Ruang sidang Paripurna DPRD Padang Pariman, Rabu (18/8)
Dalam sambutannya, Bupati Suhatri Bur menyampaikan bahwa dalam rangka menyikapi dinamika perkembangan Pembangunan Kabupaten Padang Pariaman di tahun mendatang, maka disusunlah rancangan perubahan kebijakan Umum APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 yang merupakan implementasi dari penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dengan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2021.
“Perubahan perkembangan pembangunan ditahun mendatang, perlu kita sikapi dengan penyusunan rancangan kebijakan umum APBD sesuai kebutuhan masyarakat, selanjutnya perubahan kebijakan umum APBD ini akan menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021” ujar suhatri bur
Pandemi Covid 19 telah memacu kita untuk berubah, mengembangkan cara-cara baru, meninggalkan kebiasaan lama yang tidak relevan, dan menerobos ketidak mungkinan.
Perubahan Kebijakan umum APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 terdiri dari Perubahan kebijakan pendapatan daerah, Perubahan kebijakan belanja daerah dan Perubahan kebijakan pembiayaan daerah, Bupati menambahkan
Menurut Bupati Suhatri Bur, dalam Penyusunan Perubahan KUA Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 pada dasarnya memuat 6 (enam) unsur antara lain Kondisi Ekonomi Makro Daerah, Asumsi Penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah, Kebijakan Pembiayaan Daerah dan Strategi Pencapaian.
Rapat Paripurna Pembahasan KUA dan PPAS Kabupaten Padang Pariaman ini sendiri dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman, Pimpinan dan Anggota DPRD Padang Pariaman dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (*)
Discussion about this post