Lubuk Basung, RI- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Sumatera Barat bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Lubukbasung meluncurkan inovasi Layanan Prima Adminitrasi Kependudukan Dengan Integrasi Pengadilan Agama (Lapak DILA) untuk mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen adminitrasi kependudukan.
Peluncuran inovasi Lapak DILA itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Kepala Disdukcapil Agam, Misran dengan Ketua PA Lubukbasung, Laila Novera Bakar di Aula Kantor PA Lubukbasung, Kamis.
“Inovasi ini tercepat dari seluruh inovasi yang ada di Disdukcapil Agam,” kata Misran.
Dengan kerjasama itu, tambahnya status KTP dan kartu keluarga akan keluar cerai hidup setelah hakim memutuskan kasus perceraian itu.
Sebelumnya, syarat pengurusan perubahan status di KTP dan KK tersebut harus ada dilampirkan surat putusan.
“Biasanya masyarakat yang mengurus dokumen itu dan kini kita yang mengurus tanpa pungutan biaya,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini ada delapan inovasi Layanan Prima Administrasi Kependudukan Akurat Gratis Adil dan Menyenangkan (LAPAK AGAM).
Ke delapan inovasi itu yakni, Informasi Dukcapil Ada di Genggam Anda (SMS Gaet Way), pelayanan sehari siap atau kini sudah satu jam siap (One Day Service), Urusan Satu Dapat Dua atau Tiga (UDA).
Setelah itu, Jemput Bola (Jebol) atau pelayanan keliling, Pelayanan Lebaran, Sistim Perekaman Tiap Hari ke Sekolah (Simpatik) sebelum COVID-19, Pelayanan Adminitrasi Kependudukan dengan WA (PAK DEWA dan LAPAK DILA.
“Ini untuk membantu warga dalam pengurusan adminitrasi kependudukan,” katanya.
Semetara Laila Novera Bakar menambahkan inovasi yang dilahirkan itu dapat dirasakan masyarakat di Kecamatan Lubukbasung, Tanjungmutiara, Palembayan dan Ampeknagari.
“Mudah-mudahan inovasi yang dilahirkan itu bisa dirasakan masyarakat luas dan berharap akan lahir inovasi lain antara PA dan Disdukcapil Agam,” katanya.
Kedepan, inovasi itu akan disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga setelah hakim memutuskan maka KTP dan KK mereka akan keluar.
“KK dan KTP itu bisa diambil di kantor PA dan Disdukcapil Agam. Pelayanan bagi mereka itu diberikan kemudaha dan pelayanan secara khusus,” katanya.
Salah seorang warga, Farida (52) menambahkan inovasi itu sangat membantu pihaknya untuk mendapatkan dokumen kependudukan untuk keperluan pendidikan anak.
“Saya langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang telah berubah status,” katanya. Daji
Discussion about this post