Pariaman — Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman berhasil menangkap dua orang yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dua pelaku tersebut inisial MF (36) ditangkap di Kampung Tanjung, Kudu Ganting, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman dan inisial A (44) ditangkap di Korong Silangkung, Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa 10/8/2021 sekira pukul 01:00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L mengatakan pelaku MF (36) adalah warga Kampung Tanjung, Kudu Ganting, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman dan pelaku A (44) warga Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.
Lebih lanjut dituturkan oleh AKP Syafrudin Kasubbag Humas Polres Pariaman ini menyebutkan kronologi kejadian penangkapan pelaku itu berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Kudu Ganting tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku MF, tuturnya.
“Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Pariaman langsung bergerak ke tempat lokasi target. Sesampai di rumah pelaku tim melakukan penggerebekan dan diamankanlah pelaku MF yang sedang berada didalam rumah.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku,dimana pelaku menyimpan sabu.
Kemudian setelah itu pelaku menunjukan kepada anggota, kalau sabu tersebut dia simpan di dalam kandang ayam,” ucap Kasubbag Humas.
Selanjutnya tim menanyakan kepada pelaku dari siapa dia mendapatkan sabu tersebut. Pelaku MF mengatakan kalau sabu tersebut dia dapat dari pelaku A yang tinggal di Limau Puruik. Tanpa menunggu lama tim langsung melakukan pengembangan ke alamat yang dituju, namun yang bersangkutan pelaku A tersebut tidak berada di rumah dan pelaku MF mengatakan kalau pelaku A berkemungkinan berada di daerah Barangan Lurah Ampalu.
“Kemudian tim langsung menuju kesana dan didapati pelaku A sedang duduk di dalam rumah, kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankannya,” ujar AKP Syafrudin.
Dari penggeledahan kedua pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 5 plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, 3 unit handphone merk Nokia warna hitam, Samsung warna putih dan handphone android merk Vivo warna biru.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post