Agam, Ri-DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga Anggota DPRD menjadi perpanjangan tangan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi yang nantinya dapat diwujudkan dalam sebuah program yang mana muara untuk kemajuan dan peningkatan daerah,
Sejalan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Agam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Pengelolaan Zakat. Yang digelar pada Rapat paripurna di Aula Utama DPRD Agam, Senin (9/8), Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Novi Irwan.
Dalam kesempatan tersebut, penyampaian nota disampaikan oleh juru bicara DPRD Agam yang juga Ketua Bapemperda DPRD Agam Zulhendrif Bandaro Labiah. Dalam Rapat rapat yang berlangsung hadir Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Sekda Agam Martias Wanto, Forkopimda, Anggota DPRD, dan Kepala OPD.
Zuhendrif mengatakan Ranperda tersebut dibentuk karena masih banyak kelemahan dan permasalahan terkait dengan pengelolaan zakat. Dari sisi penerimaan zakat, jumlah zakat yang dikumpulkan berasal dari aparatur sipil negara yang ada di Kabupaten Agam yakni mencapai 96 persen dari total penerimaan.
“Hal ini dikarenakan adanya kebiasaan di masyarakat yang menyalurkan zakatnya langsung ke pengumpul zakat dan pengumpul tersebut yang menyampaikan kepada warga terdekat sehingga tidak dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Agam,” kata Zulhendrif.
Ditambahkan, BAZNAS Kabupaten Agam ternyata juga mengalami kendala secara operasional, struktural, sosial, dan kebiasaan. Secara operasional, biaya operasional zakat saat ini sepenuhnya masih berasal dari dana amil. BAZNAS Kabupaten Agam masih menggunakan dana amil untuk operasional yakni sebesar 2,5 persen dari dana zakat, sedangkan bantuan dari Pemerintah Daerah sampai saat ini belum pernah diterima oleh BAZNAS Kabupaten Agam
“Dari sisi struktural, BAZNAS Kabupaten Agam belum mempunyai unit pengumpul zakat di tingkat nagari dan tingkat masjid, padahal didalam undang-undang mengenai pengelolaan zakat dinyatakan bahwasanya unit pengumpul zakat adalah perpanjangan tangan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam mengumpulkan zakat. Hal ini karena ada semacam paradigma bahwasanya zakat diserahkan seluruhnya kepada BAZNAS Kabupaten Agam, dan pengelolaan zakat tersebut sepenuhnya dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Agam, sehingga unit pengumpul zakat tidak memperoleh apa-apa,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, sesuai dengan tujuan pengelolaan zakat yakni untuk meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan, maka pengelolaan zakat di Kabupaten Agam perlu lebih dioptimalkan. Untuk itu diperlukan suatu regulasi di tingkat daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Agam.
(Sc)
Discussion about this post