Kota Solok – Turut didampingi oleh Camat Tanjung Harapan Zulkarnain, S.STP, MM dan aparatur Kecamatan Tanjung Harapan serta Lurah se Kecamatan Tanjung Harapan. Wawako menekankan kepada seluruh aparatur dan Lurah dalam optimalisasi Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Kota Solok kembali dilanjutkan dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
Hal ini diungkapkan Wawako Ramadhani saat meninjau dan melakukan Sosialisasi dan pemantapan peran Satgas Covid-19 pada Kamis (05/8) di Aula Kantor Camat Tanjung Harapan kota Solok saat melihat situasi pandemi Covid-19 di kota Solok saat ini, Wakil Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM tak lupa menekankan kepada seluruh aparatur dan Lurah dalam optimalisasi Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 mulai dari tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Melihat perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif, sehingga kita harus terus waspada. Kita berharap kedepan dapat mengalami penurunan kasus sehingga pengetatan dapat dikurangi.
“Untuk itu pastikan diri dan orang tersayang untuk selalu menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, vitamin, rutin berolahraga, cukup istirahat, mampu mengelola stres dengan baik, disiplin prokes 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak atau menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas atau dirumah saja dan Mengikuti vaksinasi),” jelas Wawako. (*)
Discussion about this post