AGAM, REPINVESCOM
Diketahui sebelumnya bahwa masyarakat Jorong Aia Tabik, Kenagarian Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam pada rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di Kantor Walinagari Kamang Mudiak, Selasa (15/05/18) lalu, telah secara mutlak menolak memberikan Izin Perpanjangan Eksploitasi dan Eksplorasi kepada Perusahaan PT Bakapindo, sementara pihak Jorong Durian merestui Perpanjangan Izin kepada pihak Perusahaan jika Perusahaan mau memberikan kompensasi kepada Jorong Durian sebesar Rp 5 juta/bulannya, namun belakangan diketahui muncul penolakan yang didominasi oleh masyarakat Jorong Durian terdampak langsung oleh kegiatan Pertambangan tersebut.
Hal ini dikatakan oleh beberapa Masyarakat yang hadir pada gelaran rapat lanjutan di tempat yang sama, Kamis (31/05/18) bahwa Penolakan itu muncul akibat pada keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Jorong bersama Niniak Mamak tersebut, tidak menganulir pendapat dari masyarakat, namun hanya bersifat pribadi Jorong dan Niniak Mamak semata. “Keputusan tertanggal 4 Mei 2018 tersebut, hanya dihadiri 12 orang saja termasuk kepala Jorong, ini kan aneh namanya. Sementara kami yang secara langsung terpapar pencemaran lingkungan, baik secara kepemilikan lahan ataupun akibat pencemaran udara yang diakibatkan Penambangan dan Pengolahan pihak Perusahaan, justru tidak pernah diikutsertakan dalam rapat,” kata Kasmen salah satu masyarakat yang memprotes.
Hal senada juga disampaikan oleh masyarakat lain, Dedi, bahwa dirinya bersama puluhan masyarakat Jorong Durian lainnya telah menandatangani dua surat, yang menerangkan keputusan menolak surat keputusan kepala Jorong dan Niniak Mamak sebelumnya serta Menolak memberikan Izin Perpanjangan Pertambangan terhadap PT Bakapindo. “Pada prinsipnya kami sangat menolak Perpanjangan Izin ataupun Permohonan izin baru bagi PT Bakapindo, disebabkan selama Perusahaan tersebut beroperasi, lahan-lahan kami yang berbatasan langsung dengan Pertambangan dan Mesin Pengolahan, nyaris tidak lagi berfungsi akibat tertimbun debu yang dihasilkan perusahaan, disamping lahan yang kami miliki itu tidak lagi produktif disebabkan kekeringan dan gersang,” katanya.
Gersangnya lahan, menurut Dedi terjadi akibat labilnya resapan air diakibatkan pihak Perusahaan menggunakan bahan Peledak ketika melakukan Eksploitasi. Mereka menggali batu tersebut menggunakan bahan Peledak dan Alat Berat pak, makanya hutan tempat mereka melakukan penggalian tersebut sudah begitu luas dan menyasar kemana-mana, yang tentunya sangat mengkhawatirkan kami jika saja terjadi ancaman longsor akibat tandusnya hutan yang mereka garap saat ini,” ungkapnya pada Wartawan. Sementara, Desmawati yang juga masyarakat terdampak langsung akibat kegiatan Pertambangan tersebut, kepada Wartawan juga mengungkapkan ketidak nyamanan para ibu-ibu yang kesehariannya dirumah, baik dari sisi seringkali membersihkan debu yang menempel di kaca-kaca jendela, hingga getaran yang dihasilkan kendaraan berat yang setiap hari lalu lalang didepan rumah mereka yang sering membuat dinding rumah, bak air, dan perabotan rumah lainnya retak dan pecah.
“Kami betul-betul tidak tahan lagi dengan kejadian ini Pak, sebab jika sedikit saja kami lupa menutup pintu rumah, debu yang dihasilkan pabrik tersebut langsung mengotori seluruh ruangan, dan sering anak-anak kami mengalami sesak nafas, karena bermain dihalaman. Tidak mungkin kami selalu mengurung mereka agar bermain di rumah saja kan…?, inilah yang selalu kami rasakan, sehingga kebebasan kami untuk menghirup udara bersih dan segar saja sudah lama tidak kami dapatkan,” jelasnya. Sementara itu, kepala Jorong Durian Khairul Abrar kepada Wartawan mengaku terkejut dengan Penolakan yang terjadi, karena menurutnya rapat yang sebelumnya ia lakukan telah berdasarkan kepada tata cara yang sesuai. “Saya memang baru mengetahui Penolakan tersebut ketika disampaikan oleh masyarakat kepada Walinagari pada rapat lanjutan kamis (31/05) tersebut” katanya.
Menurut dia hal itu tentu tidak serta-merta merubah keputusan awal yang telah dilakukannya bersama para Niniak Mamak sebelumnya. “Ini memang menjadi catatan bagi kita, dan sesuai arahan yang diberikan oleh Walinagari, bahwa kami akan melakukan rapat ulang yang musti dihadiri oleh masyarakat tersebut. Batas waktunya sudah diberikan oleh Walinagari, sepuluh hari setelah lebaran Idul Fitri, dan semuanya kita serahkan waktunya kepada masyarakat. Dan saya juga berharap kepada masyarakat agar dalam rapat nanti kita musti tuntaskan hal ini, bagaimana keputusan akhirnya tentu semuanya lagi-lagi kita serahkan kepada masyarakat” pungkasnya. (Jhon)
Discussion about this post