Padang — Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia atau ORARI masih tetap bisa memainkan peran di tengah gempuran era digitalisasi.
“Sekarang zaman sudah berubah memasuki era digitalisasi. Namun ada yang tetap,tidak berubah,namun masih bisa mengambil peran seperti ORARI,” kata Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy saat menghadiri “special call” dalam rangka menyambut 1 muharram 1443 hijriah tahun 2021 yang di selenggarakan oleh ORARI Sumbar di Glamping Teluk Sirih, Padang (9/8/2021).
Menurutnya di Sumbar masih banyak daerah blank spot yang tidak terjamah oleh jaringan. Daerah seperti itu rentan saat terjadi bencana sehingga ORARI bisa mengambil peran sebagai penjalin komunikasi saat itu terjadi.
Peran ORARI juga bisa dimaksimalkan dalam pemetaan, termasuk di laut yang sering terjadi gangguan signal sehingga tetap harus bisa eksis.
Karena itu, ia menilai ORARI Sumbar harus mulai memikirkan regenerasi. Harus ada pengganti dari generasi muda untuk melanjutkan roda organisasi supaya tidak mati.
Regenarasi itu harus menjadi salah satu program dari pengurus ORARI Sumbar dengan menghadirkan inovasi maupun kreatifitas karena dalam era digitalisasi yang serba mudah, tidak banyak generasi muda yang tertarik untuk bergabung dengan teknologi yang sudah terbilang “jadul” itu.
“Perlu ada strategi agar proses regenerasi itu bisa berjalan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia special call, Bustavidia mengatakan kegiatan yang dilakukan selain memperingati tahun baru islam juga untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antara anggota ORARI di Sumbar.
Ia mengatakan masih banyak ruang yang tersisa bagi ORARI untuk berperan dalam berbagai bidang terutama dalam komunikasi darurat karena itu regenerasi memang sangat penting untuk dilakukan.
Pejabat Ketua ORARI Sumbar Guswandi mengatakan special call dilakukan dengan panggilan 8A1443H.
Ia berharap acara itu bisa menjalin kekompakan antara anggota untuk menjaga soliditas organisasi untuk menjamin tersedianya komunikasi terutama dalam kondisi darurat.
(Rel)
Discussion about this post