KOTABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Drs. Hi. Lekok, M.M., mewakili Bupati Lampura mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dimana di dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun,” kata Sekda saat memberikan sambutan Paripurna dalam rangka pembahasan KUA-PPAS APBD 2022 di gedung DPRD setempat, Senin (09/08/2021).
Sedangkan pada dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), lanjut Sekda, memuat rancangan program prioritas dan batas maksimal anggaran, yang diberikan kepada Perangkat Daerah (PD) untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD). “Kita tentu menyadari bahwa APBD merupakan pedoman kita dalam penyelenggaraan pembangunan,” ujar Sekda.
Karena itu, Sekda berharap kepada Dewan yang terhormat kiranya Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan ini dapat dibahas secara efektif, sehingga nantinya dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 juga dapat lebih efektif.
“Berbagai tanggapan, koreksi serta masukan yang bersifat konstruktif dalam rangka penyempurnaan kedua dokumen tersebut kiranya dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera kita sepakati bersama, yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan,” tandas Sekda.
Pada paripurna itu juga dilakukan Penyerahan secara resmi bahan-bahan KUA-PPAS dari Sekda Lampura kepada Ketua DPRD Lampura Romli, A.Md.
Sementara itu, mayoritas fraksi di DPRD Lampura menyatakan untuk pandangan umum ditiadakan mengingat kondisi Pandemi Covid-19. “Maka Pandangan umum ditiadakan,” kata pimpinan sidang. (Yeni)
Discussion about this post