Malang – DPRD Kabupaten Malang mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Anggaran 2021, Jum’at (06/08/2021).
Sebanyak lima fraksi yang ada di DPRD menyampaikan pandangan umumnya. Di antaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Gerindra.
Lima fraksi partai tersebut menanggapi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dan menyampaikan pandangannya. Yakni, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Pangan adalah
segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun
tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan disetiap rantai pangan secara terpadu. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan
kepada pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal.
Hal tersebut diperkuat dengan
penjabaran Undang-Undang yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah
(PP) tentang keamanan pangan serta label dan iklan pangan, demikian juga PP
tentang mutu dan gizi pangan serta ketahanan pangan dan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk
mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman
untuk dikonsumsi.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dari Rancangan Peraturan
Daerah ini diantaranya yang pertama, dalam Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
serta Strategi, Inovasi dan Peningkatan Sinergitas antar Perangkat Daerah harus
dilakukan secara optimal agar konsumen terlindungi dari kandungan bahan kimia
berbahaya dan cemaran biologis pada pangan.
Kedua, penganggaran yang diakokasikan kedalam program dan kegiatan
Perangkat Daerah diarahkan guna peningkatan kompetensi SDM, penambahan
sarana dan prasarana pengujian serta peningkatan sistem pengawasan mutu dan
keamanan pangan segar asal tumbuhan.
“Dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah ini, kami mengingatkan agar disusun peraturan pelaksanaannya baik itu Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati, jangan sampai Peraturan Daerah ini diundangkan tetapi tidak bisa dilaksanakan karena menunggu peraturan pelaksanaannya.
Kami berharap dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini produk pangan segar
hasil pertanian mempunyai mutu yang sesuai dengan standart keamanan pangan
dan berdaya saing, Produk Pangan Segar yang beredar dipasar memiliki identitas sehingga dijamin ketelusuran asal usulnya, produk pangan segar yang di edarkan di pasar aman untuk dikonsumsi, melalui para meter cemaran mikroba, dan bebas dari kandungan residu pestisida dan logam berat,” terang juru bicara lima fraksi partai yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Bupati Malang Drs. H.M. SANUSI, M.M. dalam sambutannya menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun 2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, menyatakan bahwa Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan. Untuk kemudian dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi KUPA dan PPAS Perubahan APBD.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari ini dilakukan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021.
Adapun dasar pertimbangan dilakukannya perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 diantaranya, adanya perubahan asumsi makro ekonomi terhadap kemampuan fiskal daerah, terjadinya perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah maupun kebijakan teknis lainnya, dan kebutuhan mendesak terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dan dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Daerah.
Serta capaian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 sampai dengan semester pertama, dan Kebutuhan prioritas lainnya sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.
Diharapkan agar Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dapat segera dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk dapat disepakati bersama sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. (Team)
Discussion about this post