Padang Aro, Humas — Banyaknya ruas jalan nasional di Solok Selatan yang rusak, lebar badan jalan yang belum standar serta kondisi jalan yang sempit, membuat Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kembali menyampaikan permohonan peningkatan ruas jalan nasional tersebut kepada Balai Pelaksana Jalan Nasioanal (BPJN) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat.
Surat yang ditandatangani Bupati Solok Selatan Khairunas tersebut disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (DPUTRP) pada 15 Juni 2021 silam. Surat tersebut berisikan permohonan peningkatan ruas jalan Pekan Selasa – Pekonina – Padang Aro, pelebaran jalan, serta pembuatan trotoar di beberapa titik, termasuk trotoar pada ibukota kabupaten di Padang Aro.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Nasional Surian – Batas Jambi Gusman melakukan peninjauan dan melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi di Padang Aro, Selasa (13/7/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Wabup menyampaikan permohonannya secara langsung terkait usulan peningkatan jalan nasional tersebut.
“Tentu kami sangat berharap permohonan pembangunan infrastruktur jalan nasional dan trotoar ini dapat dikabulkan pihak Balai melalui dana APBN,” harap Wabup.
Wabup menambahkan bahwa jalan nasional yang menjadi penghubung antara 3 (tiga) kabupaten dan 2 (dua) provinsi, yaitu Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan (Provinsi Sumatera Barat) dengan Kabupaten Kerinci (Provinsi Jambi) tersebut telah mengalami banyak kerusakan dan sangat sempit sehingga perlu ditingkatkan demi kelancaran arus transportasi.
Hal ini menurutnya juga bertujuan untuk meningkatkan produktifitas pertanian tanaman pangan perkebunan, peternakan dan pariwisata.
Sementara itu, Plt. Kadis DPUTPR Solok Selatan Yolly Hirlandes Putra mengatakan bahwa usulan peningkatan jalan nasional tersebut terletak di Kec. Pauh Duo dan Sangir.
Menurutnya, ruas jalan yang diusulkan merupakan jalan kewenangan Nasional dibawah Kementrian PUPR yang berada di wilayah solok selatan.
Yolly menambahkan bahwa sepanjang ruas jalan tersebut masih dengan kondisi jalan nasional yang belum standar.
“Standar jalan Nasional yaitu 7 meter badan jalan, 2 meter bahu jalan kiri kanan dan 1 meter saluran kiri kanan. Kondisi saat ini lebar jalan 4,5 meter, badan jalan dengan bahu jalan tidak semuanya ada, sehingganya sering terejadi kecelakaan mobil dan kurang lancarnya arus transportasi diwilayah tersebut,” papar Yolly.
Pemkab Solsel kata Yolly juga mengusulkan pembangunan trotoar sebagai wadah / sarana dan prasarana bagi pejalan kaki yang bertujuan untuk kenyamanan, keselamatan serta kesehatan bagi pejalan kaki serta untuk memperindah wajah ibukota kabupaten. (deno)
Discussion about this post