Reportase Investigasi.com, Jakarta,Maraknya bangunan,dan renovasi bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB),di wilayah kecamatan Kalideres,berdampak pada pendapatan daerah(Negara)di karnakan luput dari pantauan instansi terkait Suku Dinas Cipta karya,tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) kecamatan Kalideres Jakarta Barat Selasa 27/7/2021
Salah satu nya bangunan( Renovasi) Rumah tinggal yang berada di Jalan Tampak Siring Timur 6 No.19 kawasan Perumahan Daan Mogot, di duga tidak meliki IMB, masih terus berjalan pembangunan nya .di harapkan Instansi Terkait mengambil tindakan tegas terhadap oknum -oknum yang dapat merugikan pendapatan daerah ( Negara).
Saat dikonfirmasi awak media,terkait perizinan bangunan tersebut, salah satu pekerja yang berinisial HR mengatakan
” Ini bangunan renovasi,pak,” ucap nya
“Kalau masalah izin nya,saya tidak tau,saya cuma kerja saja pak katanya.
Kalau mau lebih jelas,ini ada nomor mandor nya pak,hubungi saja,perihal kepemilikan bangunan tersebut,,si pekerja mengatakan ” kalau Pemilik rumahnya saya juga tidak tau juga pak, terangnya
Saat dihubungi lewat pesan singkat whattsupp, perihal IMB ,Mandor tersebut yg berinisial PD,malah tidak menjawab pesan singkat,bahkan saat awak media menghubungi via telepon , si mandor malah memutuskan sambungan teleponnya
Mengacu pada peraturan Mentri Dalam Negri ( Permendag) 32 Tahun 2010 pasal 1 ayat 5 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
Bunyi dari pasal tersebut,” Izin mendirikan Bangunan,yang selanjutnya disingkat IMB adalah Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah daerah kepada Pemohon untuk membangun baru.Rehabilitas/renovasi,dan atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan Administratif dan persyaratan teknis yang berlaku .
Dan apabila pemohon tidak memilik IMB, sesuai pasal 115 ayat [1] PP Nomor 36 Tahun 2005 yang berbunyi
” Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB,dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan IMB
Pasal 115 ayat [2] PP Nomor 36 Tahun 2005, “Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran
Pasal 45.ayat [2] UUBG,” Selain sanksi administratif ,pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun..
Amr
Discussion about this post