Kota Solok – Sebagai salah satu ujung tombak penyebarluasan informasi bagi khalayak, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Solok memberikan himbauan menggunakan Mobil Unit Layanan Informasi (MULI). Hal ini sebagai bentuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat terkait status pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kota Solok yang mulai berlaku sejak 8 Juli hingga 20 Juli 2021,
Seperti yang diungkapkan oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Yon Hasdian, SH, “pemberitahuan kepada masyarakat, pasca ditetapkannya kota Solok sebagai salah satu daerah luar Jawa yang wajib memberlakukan PPKM Mikro. Diskominfo kota Solok sebagai salah satu ujung tombak penyebarluasan informasi bagi khalayak segera bergerak cepat. Mulai dari penyiapan konten, media publikasi luar ruang, dan MULI”.
“Sesuai dengan Tusi kita sebagai corong informasi Pemko, kita kerahkan semua sumber daya yang ada serta kita manfaatkan seluruh media publikasi agar seluruh informasi dapat diterima secara utuh dan jelas bagi masyarakat khususnya terkait PPKM Mikro serta semua hal mengenai Covid-19,” jelasnya.
Setiap hari petugas ini berkeliling tanpa mengenal lelah, menyusuri setiap sudut kota, mendatangi beberapa titik keramaian serta melakukan pemasangan spanduk dan baliho di semua Kelurahan dan Kecamatan agar masyarakat menjadi semakin peduli dan menjaga keluarganya di masa pandemi ini.
Sementara itu Meg yang didampingi Ade selaku petugas lapangan menuturkan, “pemanfaatan MULI guna menyebarkan informasi terkait status PPKM Mikro dan Kesepakatan bersama. Kami juga melakukan pemasangan spanduk dan baliho, supaya masyarakat semakin peduli”.
“Semoga dengan telah disebarluaskannya informasi ini menjadikan masyarakat kota Solok semakin peduli dan selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada demi kebaikan kita bersama,” harapnya.
Sedangkan Benny selaku petugas layanan informasi menuturkan, “semua media publikasi yang ada kita manfaatkan secara maksimal, termasuk videotron dan media sosial yang dikelola oleh Diskominfo, pada masa Pandemi ini masyarakat wajib diberikan informasi yang benar dan terpercaya dan ini menjadi tugas utama Diskominfo”.
“Semoga dengan disebarluaskannya informasi ini secara masif, semakin terbangun kesadaran bagi masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat, memakai masker dan Prokes setiap saat dan kita semua selalu berharap agar Pandemi ini segera berakhir” harapnya. (*)
Discussion about this post