ADVERTISEMENT
Jumat, 4 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tidak Lagi Berstatus Darurat, PPKM Mikro Kembali Diberlakukan di Bukittinggi

by Redaksi
21 Juli 2021
in -KOTA BUKITTINGGI
Reading Time: 2min read
Tidak Lagi Berstatus Darurat, PPKM Mikro Kembali Diberlakukan di Bukittinggi

Monumen Jam Gadang Bukittinggi bermasker (ist)

ADVERTISEMENT

Bukittinggi — Seiring dengan kebijakan Pemerintah Pusat memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 21 s.d. 25 Juli 2021 di beberapa daerah, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, Bukittinggi kembali menerapkan PPKM. Namun, kali ini adalah penerapan PPKM Mikro.

Hal ini sesuai dengan Edaran Walikota Bukittinggi Nomor: 360.249/BPBD-Bkt/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Dalam Rangka Pencegahan Pandemi Covid-19. Dengan terbitnya Edaran Walikota dimaksud, maka status penerapan PPKM Darurat Kota Bukittinggi sebagaimana Edaran Walikota sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

BERITA LAINNYA

Terapkan Dua Program Unggulan, SMKM Bukittinggi Butuh Peran Alumni

Di Hadapan Pimpinan OPD dan Wartawan, Ramlan : Bentuk Tim Kajian Pemerintahan ‘On the Track’

Retret Para Kepala Daerah, Wako Ramlan Dapatkan Pengalaman Baru yang Sangat Berharga

Dalam Edaran Walikota yang mengatur pengetatan PPKM Mikro di Bukittinggi dari tanggal 21 s.d. 25 Juli 2021 tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan cara daring dan penyelenggaraan aktivitas pada sektor non esensial diberlakukan 100% bekerja dari rumah (WFH).

Pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% jumlah karyawan untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran dibatasi hanya 25% jumlah karyawan.

Untuk sektor esensial lainnya seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos dan media penyebaran informasi), perhotelan nonpenanganan karantina, boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% jumlah karyawan.

Adapun esensial pada sektor pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, hanya diperbolehkan maksimal 25% staf yang melaksanakan bekerja di kantor (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 50%. Sedangkan untuk apotik dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) yang beraktivitas pada lokasi tersendiri ataupun yang berlokasi di dalam mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk beraktivitas hanya untuk pelayanan jemput antar/bungkus (delivery/take away).

Dengan penerapan pengetatan PPKM Mikro ini, Pemko Bukittinggi masih menutup fasilitas umum seperti objek wisata, taman-taman dan lain sebagainya. Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan seni dan budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, termasuk resepsi pernikahan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wako Erman Safar menyebutkan akan meninjau kembali ketentuan yang diatur dalam Edaran Walikota tersebut, dalam hal kondisi penyebaran Covid 19 di Bukittinggi dapat terkendali.

Wako juga menghimbau agar warga masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas, dan mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin demi meminimalisir dampak apabila terpapar serta upaya meredam penyebaran Covid 19. (Pon)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wako Sawahlunto Deri Asta Buka Pelatihan Paskibra

Next Post

Bansos untuk Warga Bukittinggi Terdampak PPKM Darurat Mulai Dibagikan

Next Post
Bansos untuk Warga Bukittinggi Terdampak PPKM Darurat Mulai Dibagikan

Bansos untuk Warga Bukittinggi Terdampak PPKM Darurat Mulai Dibagikan

Peduli Tahanan di Hari Raya Idul Adha, Jajaran Polsek Kembangan Berikan Makanan Siap Saji Daging Rendang dan Buah!

Peduli Tahanan di Hari Raya Idul Adha, Jajaran Polsek Kembangan Berikan Makanan Siap Saji Daging Rendang dan Buah!

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI