Padang — Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov bersama Polda Sumbar dalam penyelesaian persoalan okupasi hutan secara ilegal oleh masyarakat di Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat.
“Langkah yang diambil Pemprov dan Polda Sumbar yang berupaya menjalin komunikasi yang baik dengan pemilik lahan patut untuk dihargai. Ke depan penyelesaian persoalan ini diupayakan meneruskan kebijakan yang telah diambil oleh daerah yaitu tetap mengikutsertakan masyarakat dalam mengolah lahan tersebut,” kata Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyoso secara virtual di pantau di Padang Senin (19/7/2021).
Ia mengatakan itu saat melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemprov dan Polda Sumbar terkait tindak lanjut serta langkah langkah penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan hutan Air Bangis, Pasaman Barat.
Bambang mengatakan ada beberapa alernatif yang bisa diambil dalam kasus itu, tetapi intinya ke depan tidak boleh lagi ada penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan.
Bagi masyarakat yang terlanjur memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin untuk kebun sawit, arahnya bisa kepada Perhutanan Sosial. Syaratnya betul-betul masyarakat, bukan perusahaan dengan luasan maksimal 5 hektare dan sudah mengelola lahan itu minimal 5 tahun. Bagi masyarakat ini diupayakan tidak akan dikenai sanksi administrasi adau denda administrasi.
Bisa juga nanti untuk lahan itu akan dikelola oleh koperasi dengan tetap melibatkan masyarakat yang selama ini terlanjur mengolah lahan tanpa izin.
Namun untuk swasta atau perusahaan, kemungkinan akan dikenai sanksi atau denda administrasi. Namun setelah itu bisa pula dicarikan solusi pengelolaannya agar bisa memiliki izin.
Diantaranya bisa dengan pemanfaatan kawasan hutan atau perubahan fungsi atau bisa pula pelepasan dari kawasan hutan.
Bagi bangunan atau perkantoran milik pemerintah daerah yang terlanjur dibangun tanpa izin, sekalian bisa diusulkan untuk pelepasan dari kawasan hutan berdasarkan permintaan dari gubernur kepada menteri sehingga nanti bisa langsung jadi aset daerah.
“Intinya pemerintah pusat akan membantu untuk memberikan legalisasi terhadap keterlanjuran pengelolaan kawasan hutan itu sehingga nanti tidak ada lagi kegiatan tanpa izin di kawasan hutan,” katanya.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan pihaknya berupaya agar dalam penyelesaian persoalan itu, masyarakat yang selama ini telah mengelola bisa tetap diikutsertakan ke depannya.
“Rencananya nanti akan dibuatkan lembaga seperti koperasi untuk mengelola sehingga bisa dikeluarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.
Kami berterima kasih pada dukungan dari Kementerian LHK,” katanya.
Kawasan tersebut nantinya juga akan diproyeksikan menjadi kawasan strategis nasional. “Kita sedang mempersiapkan surat kepada menteri untuk memberikan dukungan menjadi kawasan strategis nasional,” ujarnya.
Sementara Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto menyebut dalam proses penegakan hukum pihaknya mendukung upaya Pemprov Sumbar yang tidak meninggalkan masyarakat dalam pengelolaan ke depan.
Saat ini, katanya dari hasil tim di lapangansudah ada sekitar 50 orang yang bersedia menyerahkan lahan kembali kepada pemerintah dengan luasan lahan 1112 hektare.
“Kita berharap betul cara yang digunakan yang tidak meninggalkan masyarakat itu bisa merangsang para perambah yang lain untuk menyerahkan lahan pada pemerintah,” katanya.***
Discussion about this post