SAWAHLUNTO – Guna bersinergi dan upaya program kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam gerakan anti narkoba yang ada dikota Sawahlunto, Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Sawahlunto menggelar Rapat Kerja (Raker) yang diikuti seluruh OPD Pemko Sawahlunto, di Hotel Ombilin Heritage, Selasa ( 8/5).
Kepala BNN Kota Sawahlunto Guspriadi menyatakan pada Raker yang juga diikuti Kerapan Adat Nagari (KAN) dikota ini akan dibekali materi dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan BNN kota Sawahlunto.
“ hal ini agar adanya singkronisasi seperti yang diharapkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dalam kegiatan yang digelar di OPD yang ada di Pemko Sawahlunto” jelas Guspriadi
Dia menambahkan dalam akan disampaikan kepada DPRD kota ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“ dan sebelumnya tentu harus disosialisasikan serta ada beberapa masukan yang dihimpun dari Stake Holder kota terlebih tokoh masyarakat dan adat seperti KAN yang ada dikota ini agar lebih aspiratif dalam melengkapinya” sebut Guspriadi.
Dikesempatan itu pihak kejari kota Sawahlunto mendorong BNN lebih gencar dalam mensosialisasikan P4GN sebagai upaya pencegahan dan agar masyarakat tahu betapa buruknya akibat penyalahgunaan dan bahaya narkoba.
“ disamping sangat membahayakan, dari segi tuntutan hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat berat. Dan dari segi penuntutan kasus narkoba kejari kota Sawahlunto sangat komit menjalankannya” jelas Faisal Basni Kasi Datun Kejari Sawahlunto.
Faisal menegaskan dalam tuntutan seperti dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara.
“sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati” jelasnya.
Dalam Raker tersebut juga digelaar diskusi dan tanya jawab dengan peserta yang sebelumnya juga disampaikan beberapa kasus dan peristiwa peredaran serta modus operandi peredaran narkoba yang disajikan Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Kapt Inf Muryanto.
Discussion about this post