PARIAMAN, REPINVESCOM
Satu lagi oknum kepala desa (kades) yang bernaung di wilayah hukum Kota Pariaman terseret kasus. Adalah F, Kepala Desa Sungai Rotan. Konon informasi yang beredar, keberadaan serta status F sejak Kamis (26/4/18) sampai saat ini resmi berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan ke Rutan Karan Aur, Pariaman.
F diduga berupaya mengedarkan rokok illegal tanpa cukai, sehingga informasi yang didapat beserta tim, Senin (30/4) kemarin di kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, penanganan perkara F merupakan ranah perbuatan tindak perkara khusus.
Namun alangkah disayangkan, Kasi Pidsus yang rencananya bakal ditemui tim media, tidak berada di kantornya. Begitupun dengan Kajari Pariaman Efrianto, atau Kasi Intel Okta yang mengaku sedang ada rapat.
Sementara Jaksa Pidsus lainnya yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang dinilai berkompeten melayani pertanyaan media, menolak untuk diwawancarai.
“Maaf Pak, jaksa-jaksa di Pidsus yang di ruangan berpesan agar wawancaranya lebih baik langsung dengan Kasi Pidsusnya saja,” ujar salah seorang petugas piket Kejaksaan Negeri Pariaman yang sedikit dibuat repot oleh tim media.
Masih dalam kesempatan yang sama, dari keterangan yang berhasil media peroleh melalui Kasi Pidum membenarkan seputaran isu yang beredar. “Iya benar, hari Kamis (26/4) kemaren ada masuk perkara rokok tanpa cukai yang melibatkan oknum kepala desa dari Desa Sungai Rotan dengan inisial F, sudah tahap 2. Penuntutannya di Kejaksaan Negeri Pariaman,” ungkap Afdal di ruangannya.
Kendati Kasi Pidum Afdal hanya sekedar memberikan keterangan tentang apa yang dia ketahui saja. Tapi setidaknya informasi yang dihimpun sejauh ini telah teruji dan diakui keabsahannya.
“Kewenangan dari perkara ini adalah gawenya Pidsus, karena Kasi Pidsus tidak ada, saya hanya bisa kasih gambaran saja. Sekilas tidak menyeluruh, yang saya ketahui saja takut nanti tidak sinkron. Pasalnya ini perkara Pidsus.”
Digambarkan Afdal, kasus cukai rokok yang membelit Kepala Desa Sungai Rotan tadinya merupakan limpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumbar. Kendati penuntutan perkara rokok illegal tersebut saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Pariaman.
“Kamis kemarin itu perkaranya sudah masuk tahap 2. Dari Kejati Sumbar dilimpahkan penuntutannya ke Kejari Pariaman. Pada saat itu hari Kamis penyidik dari PPNS Beacukai berdua ditemani seorang jaksa dari Kejati memang sibuk menghitung Barang Bukti yang disita. Untuk nilai BB nya berapa saya tidak tau,” ulasnya lagi.
Menurut Afdal, sekaitan dengan proses hukum tersangka yang sekarang berstatus tahanan kejaksaan diperoleh berdasarkan kewenangan jaksa. “Jadi sekarang tersangka memang sudah dititipkan di Lapas Karan Aur. Sebab penanganannya adalah pidana khusus, makanya jaksa ambil sikap untuk ditahan terhitung selama 20 hari sebelum masa persidangan digelar,” papar Afdal mengakhiri.
Discussion about this post