ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Dua Macam Pidana Pilkada Jerat Kepala Desa Cimparuah ke Pengadilan

by Redaksi
1 Mei 2018
in FOKUS INVESTIGASI, HUKUM KRIMINAL, IN-DEPTH, PILKADA SERENTAK
Reading Time: 3min read
Dua Macam Pidana Pilkada Jerat Kepala Desa Cimparuah ke Pengadilan

Azwar Anas Ketua Ormas LAKI salam komando bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman Afdal, di ruang Kasi Pidum Senin (30/4).

ADVERTISEMENT
Sejelalat terlihat oknum kades ini tergolong berani. Loyalitasnya terhadap paslon yang dijagokan, di tengah kisruh serta dinamika perjalanan Pilkada Kota Pariaman yang terbilang rawan ini bikin geleng-geleng kepala

 

PARIAMAN, REPINVESCOM

BERITA LAINNYA

Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin, 15 Tempat Hiburan Malam Disegel

Kurang dari 24 Jam Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan 2 Wanita Buruh Sawit di Solok Selatan

Barang siapa yang menabur angin, maka dia akan menuai badai. Pepatah tua itu rupanya tengah berjibaku menimpa oknum Kepala Desa Cimparuah Imardi Darwin. Akibat kurenahnya yang tidak netral sebagai kepala desa (kades), Imardi Darwin diduga memanfaatkan jabatannya dengan segala potensi yang ada.

Tentu saja, kabar tak sedap menengarai kasus pelanggaran Pilkada oleh Kepala Desa Cimparuah Imardi Darwin, yang diduga terlibat aktif melibatkan dirinya berkampanye dengan cara ikut berorasi memberikan dukungan terhadap pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3, bukan lagi rahasia umum. Kesanteran kasus Imardi jadi tak asing di telinga.

Disinyalir, pelanggaran yang dilakukan Imardi kuat terindikasi mengarahkan masa pemilih agar memenangkan jagoannya calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Genius-Mardison di Pilkada Kota Pariaman periode 2018-2023.

ADVERTISEMENT

Bahkan lebih gila lagi, kenekatan Imardi disinyalir mengajak warga secara terang-terangan untuk memenangkan paslonnya itu (bak Tim Pemenangan).

Perkembangan terbaru tentang status hukum Imardi sendiri sudah memasuki tahap 2. Saat ini berkas perkara tindak pidananya pun sudah diserahkan dari kepolisian Polres Pariaman ke Kejaksaan Negeri Pariaman berikut dengan barang bukti. Secara otomatis proses hukum yang memasuki status P21 telah dikantongi.

ADVERTISEMENT

“Kemungkinan tidak lama lagi Imardi diprediksi bakal menjalani hukuman tindak pidana Pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman dengan ancaman penjara hingga 6 bulan, dengan ditambah denda maksimal Rp 6 juta. Begitu penjelasan dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman Afdal yang kita temui Senin siang tadi (30/4/18) di ruangannya,” beber Azwar Anas Ketua Ormas LAKI pada media yang secara bersamaan sepakat untuk senantiasa akan mengawal ketat perjalanan kasus Kades Cimparuah hingga inkrah.

Sebelumnya, keterangan yang media dapat dari Panwaslu Kota Pariaman, Irmardi secara resmi dilaporkan oleh anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pariaman Tengah Nadia Meria Jane, dengan nomor laporan 02/TM/PW/Kota/03.04/III/2018 yang diteruskan ke penyidik kepolisian Polres Pariaman dan instansi Pemerintah Kota Pariaman.

ADVERTISEMENT
Surat pemberitahuan Panwaslu Kota Pariaman mengenai temuan pelanggaran Pilkada oleh Kades Imardi Darwin

“Disimpulkan bahwa Imardi Darwin melakukan perbuatan dan/atau tindakan yang tidak berpedoman kepada prinsip netralitas kepala desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.”

Demikian bunyi poin ke 2 yang media kutip dari papan pengumuman yang terpajang di depan pintu masuk kantor Panwaslu Kota Pariaman, yang diumumkan sejak tanggal 28 Maret 2018 lalu. Barang pasti perihal tersebut juga diamini oleh sejumlah anggota dan sekretariat Panwaslu Kota Pariaman yang satu per satu berhasil media temui, belum lama ini.

Terkait kasus pelanggaran Pilkada oleh oknum kades ini rupa-rupanya membuat pihak Kejari Pariaman tak mau berleha-leha. Agaknya, semenjak tindak pidana Imardi dilimpahkan menjadi tahap 2 (kejaksaan) dari P21 Kamis 26 April pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam Centra Gakkumdu siap membuktikan pelanggaran pidana Pasal 188 junto Pasal 171 UU 10/2016 yang seyogianya diduga dilanggar, dalam tempo 5 hari kerja terhitung sejak mulai dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dalam pemeriksaan pidana, JPU yang tergabung dalam Centra Gakkumdu menemui dua macam jenis pidana. Pertama itu pidana pokok dengan ancaman hukuman hingga 6 bulan penjara ditambah dengan pidana denda hingga Rp 6 juta,” cakap Kasi Pidum Afdal yang ditemui Senin siang tadi.

Lebih intens membahas kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh Kepala Desa Cimparuah. Sikap tegas kejaksaan menindak dugaan kesewenangan oknum kepala desa yang tidak netral dan melanggar konstitusi yang diatur dalam undang-undang tentang pemilihan, ternyata dibarengi limit waktu.

Afdal menuturkan, mereka harus bergelut dengan target selama 5 hari kerja, untuk mempersiapkan agenda perkara tersebut sampai ke tingkat pengadilan. “Pasalnya kami sudah mengagendakan kasus ini agar secepatnya dapat dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya pada hari Rabu besok (2/4/18). Karena kita cuma punya waktu 5 hari kerja terhitung dari status P21 yang sekaligus masuk tahap 2,” Kasi Pidum Afdal menjabarkan.

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Men PPPA : Cegah Kekerasan dalam Rumah Tangga Sejak Dini

Next Post

BPS Kota Pariaman Perkenalkan Sensus Sutas dan Podes dengan Bersosialisasi

Next Post
BPS Kota Pariaman Perkenalkan Sensus Sutas dan Podes dengan Bersosialisasi

BPS Kota Pariaman Perkenalkan Sensus Sutas dan Podes dengan Bersosialisasi

Diduga Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Kades Sungai Rotan Dibui

Diduga Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Kades Sungai Rotan Dibui

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI