Limapuluh Kota – Untuk mewujudkan pendidikan berlalu lintas dalam Pendidikan Nasional di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, Polres Limapuluh Kota bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. 50 Kota serta Kementrian Agama Kab. 50 Kota, cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi, menandatangani Perjanjian Kerjasama pada hari Senin (12-07) di Aula Polres Limapuluh Kota.
Acara penandatanganan kerjasama tersebut dihadiri oleh Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso S.I.K, selaku pimpinan kegiatan yang juga dihadiri oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. 50 Kota, Hj. Indrawati, S.Pd, M.M.Pd, Kacabdin wilayah IV Prov. Sumbar, Drs. Asricun, M.M.Pd, Kepala Kemenag Kab. 50 Kota, Drs. H. Naharudin, Perwakilan Kepala Sekolah se- Kab. 50 Kota, Kabag Sumda Kompol Hikmah, S.Kom, M.Kom, Kabag Ren Kompol Joko Dwi Putro, Kasatlantas IPTU. Dian Jumes Putra, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Efriadi, Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP Syafrial, dan Para Perwira Polres 50 Kota serta para undangan lainnya.
Dalam sambutan Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso S.I.K, menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kapolres 50 Kota dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. 50 Kota, Kepala Kacabdin Wilayah IV Prov Sumbar, Kakan Kemenag Kab. 50 Kota adalah bertujuan untuk mewujudkan pendidikan berlalu lintas di kalangan Sekolah-sekolah, supaya anak-anak kita tau tata tertib serta peraturan-peraturan yang ada di lalu lintas.
“Tujuan kita, selain ilmu pengetahuan juga bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang di sebabkan oleh ketidak mengertian kita tentang aturan dan tata tertib berlalu lintas,” ujar kapolres.
Di acara penutupan Kapolres Limapuluh Kota menyerahkan buku panduan pendidikan berlalu lintas kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kacabdin Wilayah IV Prov Sumbar dan Kakan Kemenag Kab. Limapuluh Kota. (Bambang)
Discussion about this post