PAINAN – Memasuki pertengahan tahun 2021 ini, kepada semua wali nagari di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali diingatkan agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pencegahan Covid-19.
“Untuk memaksimalkan pencegahan penularan Covid-19 secara merata di lingkungan masyarakat, maka semua pemerintahan nagari (Pemnag), diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19. Ini juga saya ingatkan kepada wali nagari terpilih hasil Pilwana 8 Juni 2021 lalu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pessel, Wendi, Senin (12/7) di Painan.
Dijelaskannya bahwa besar alokasi anggaran tersebut minimal 8 persen yang bersumber dari dana desa (DD), di luar Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Tahun 2020 lalu memang tidak diwajibkan pemerintahan nagari mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19. Karena penyebaran Covid-19 kian mengkhawatirkan, maka di tahun 2021 ini menjadi sebuah kewajiban. Besar alokasi anggarannya minimal delapan persen dari DD. Delapan persen itu diluar dari dana BLT,” katanya.
Dia menambahkan bahwa kewajiban mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 itu, berdasarkan kepada Surat Edaran (SE) Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Menkeu, nomor 2 tahun 2021, tentang penyesuaian penggunaan anggaran TD-DD untuk penanganan Covid-19.
“Karena ini wajib dan mulai berlaku di tahun 2021, maka ini harus menjadi perhatian oleh semua wali nagari di daerah ini, termasuk juga bagi wali nagari terpilih yang saat ini sudah menunggu tahap pelantikan” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa tahun 2021 ini besar transfer dana desa ke daerah itu untuk 182 nagari sebesar Rp 157 miliar.
“Karena minimal 8 persen harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19, maka jumlahnya akan mencapai Rp 13,360 miliar,” jelasnya.
Ditambahkan lagi bahwa penanganan Covid-19 itu bisa dalam bentuk honor tim Covid-19 nagari, penyediaan APD, tracking, serta juga untuk kebutuhan isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. (Robi)
Discussion about this post