Kota Solok – Dalam rangka mewujudkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat secara keseluruhan (total coverage) baik yang telah dicover JKN maupun yang belum dan untuk mencegah terjadinya duplikasi atau tercecer bahkan data masyarakat yang telah meninggal, Wawako Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra mendatangi Kantor Lurah Tanjung Paku guna memantau secara langsung verifikasi dan validasi (verivali) Pendataan yang dilakukan oleh Tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Kota Solok, Senin (5/7).
Dalam kesempatan ini Wawako menyampaikan bahwa Proses verivali data untuk penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2021 yang berasal dari dana APBD Kota Solok perlu dilakukan untuk updating data masyarakat yang selama ini telah dicover JKN maupun yang belum.
“Setiap warga Kota Solok yang mendaftar akan di tempatkan di kelas III, seluruh biaya berasal dari APBD Kota Solok. Oleh karenanya perlu dilakukan verifikasi dan validasi” ungkap Wawako.
Hal ini merupakan bentuk Keseriusan Pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara keseluruhan.
Program JKN ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (*)
Discussion about this post