AGAM, REPINVESCOM
Sulitnya pendaftaran melalui aplikasi antrian Paspor Online, banyak dikeluhkan oleh masyarakat di wilayah administrasi Kantor Imigrasi Kelas II Agam. Selain minimnya informasi panduan yang dilakukan pihak imigrasi, disamping itu masyarakat mengaku tidak mengerti dengan jadwal aplikasi yang selalu penuh.
“Setiap kali saya mencoba untuk memasukkan data pendaftaran, permintaan saya selalu ditolak. Dan itupun berkali-kali saya lakukan namun hasilnya sama, padahal saya berniat untuk memperpanjang masa Paspor yang saya punya,” sebut Lusi (bukan nama sebenarnya) salah satu masyarakat Pasaman yang mencoba mendatangi langsung kantor imigrasi kelas II Agam, namun kemudian ditolak petugas disebabkan mendaftar melalui online.
Di sisi lain, masyarakat dari Limapuluh Kota yang sempat berkeluh kesah sama, perihal rumitnya sistim pendaftaran antrian Paspor Online kepada wartawan juga menuturkan, bahwa aplikasi yang dimiliki oleh pihak imigrasi seringkali tidak dapat dibuka, sehingga menyulitkan dirinya untuk mendaftar.
“Mungkin sudah berpuluh kali saya berusaha untuk mengambil nomor antrian, namun tetap itu tidak bisa dilakukan. Akhirnya saya mendatangi kantor imigrasi, nah baru saya bisa mendapatkan nomor antrian tersebut. Tapi itupun tidak dapat hari itu, karena musti menunggu dua minggu mendatang,” katanya.
Jadi, menurut dia mestinya pihak imigrasi melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut secara menyeluruh, sehingga masyarakat tahu bagaimana tata cara melakukan pendaftaran melalui sistem online tersebut.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II Agam, melalui Kasi Insarkom, Bustomi Wibowo, dalam menanggapi perihal tersebut, kepada wartawan mengatakan, sebenarnya aplikasi antrian Paspor Online itu, tidak sulit untuk dibuka, jika jadwalnya sudah diketahui oleh masyarakat. “Domain untuk membuka Aplikasi tersebut adanya di Pusat, jadi jadwalnya pun diatur setiap Jumat sore hingga Minggu sore untuk pendaftaran di minggu berikutnya, begitu juga di minggu seterusnya,” katanya.
Menurut Bustomi hal itu dilakukan, dikarenakan kuota yang dilayani oleh Imigrasi Agam itu jumlahnya dibatasi sesuai operasional jam kerja perharinya. “Nah, untuk pelayanan yang kita lakukan disini, jumlahnya hanya 60 pemohon, ditambah kebijakan yang dibuat untuk lansia, divabel, dan balita, tergantung jumlah yang datang perharinya di luar yang 60 pemohon tadi,” jelasnya.
Dikatakan bahwa ketika sosialisasi dibeberapa kota dan kabupaten dibawah wilayah Kantor imigrasi kelas II Agam itu telah beberapa kali dilakukan, disamping sosialisasi secara langsung, informasi juga disampaikan melalui media yang tersedia. “Kita sudah sering lakukan sosialisasi tersebut, namun mungkin dapat kita pahami belum menyeluruh sistem Aplikasi ini diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Mungkin saja ada beberapa penyebab termasuk akses masyarakat yang belum terjangkau oleh informasi kita,” katanya.
Terkait informasi ini, dirinya mengatakan akan selalu intens dalam mensosialisasikan secara terus-menerus sistem aplikasi itu, agar diketahui menyeluruh di tengah-tengah masyarakat. “Intinya masyarakat musti memahami jadwal pendaftaran tersebut, dan bagi yang masih ragu atau tidak mengerti, di sini kita selalu siap untuk memandu,” pungkasnya.
Discussion about this post