Malang – Dugaan konspirasi jahat tindak pidana penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kepada pemilik perumahan Skypark Resort yang berlokasi di Jalan Imam Sujono, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mulai terkuak.
Pasalnya, hal itu diketahui, pasca Sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh anggota eksekutif dan legislatif beberapa Kota Batu waktu lalu.
Kuasa Hukum Skypark Resort Suwito Joyonegoro, SH mengungkapkan, bahwasanya sidak yang dilakukan oleh DPRD Kota Batu Komisi A dan Komisi C, Satpol PP Pemkot Batu serta DPMTSP-TK Pemkot Batu terhadap perumahan Skypark Resort beberapa waktu lalu, telah membongkar masalah baru di Kota Batu.
“Berdasarkan keterangan dari klien kami, ada oknum yang mengaku-ngaku dari Media dan LSM di Kota Batu yang diduga sebagai dalang atau dalam hukum disebut sebagai intelektual dader, “ ungkap Wito sapaan akrabnya kepada awak media di kantornya, pada Kamis (24/6/2021).
Apa yang dimaksud intelektual dader? Dijelaskan Wito, secara harfiah, pelaku merupakan pelaku tindak pidana secara umumnya.
“Tetapi dilakukan oleh kalangan profesi atau orang yang berpendidikan, dan menggunakan intelektualnya dalam melakukan tindak pidana,” terangnya.
Mantan wartawan ini memaparkan, berkaitan dengan perkara tersebut, tidak tanggung-tanggung, pihak management perumahan Skypark Resort mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Atau lebih tepatnya hampir di angka kurang lebih 1 Miliar rupiah,“ ungkap Advokat yang juga Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Batu ini.
Alumnus jebolan Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) ini menceritakan, berawal sekira akhir tahun 2020 Skypark Resort melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan perumahan.
“Baru saja melaksanakan pengelolaan lahan, management didatangi oleh oknum Satpol PP Pemkot Batu yang berinisial WPU, yang berjanji bisa membantu mengurus izin di Pemkot Batu dan meminta dana kurang dari 200 juta rupiah, dengan dibantu oleh orang yang berinisial CBU,” tuturnya.
Di beberkan Wito, jika pada waktu itu CBU awalnya tidak kenal, namun karena pihak pengelola Skypark Resort dikenalkan kepada temannya yang konon sudah biasa mengurus izin perumahan di Kota Batu.
“Dari itu kemudian hubungan berlanjut, sehingga pihak pengelola Skypark Resort percaya dengan CBU dan oknum Satpol pp Pemkot Batu itu,” papar dia.
Namun, pada awal tahun 2021, lanjut Wito, pihak pengelola Skypark Resort mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, terkait dengan permasalahan perizinan Skypark Resort.
“Jadi disini awal intelektual dader beraksi, yaitu diduga oknum yang mengaku dari Media dan LSM yang berinisial AS ini telah bekerja sama dengan orang yang diduga oknum aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang berinisial ES terkait pemanggilan pengelolah Skypark Resot,” tukasnya.
Setelah pulang menghadiri panggilan dari Kejari Kota Batu, masih kata Wito, pada sore harinya pengelola Skypark Resort kedatangan tamu CBU dan dua orang oknum yang mengaku dari LSM berinisial AS di Kota Batu tersebut.
“Tujuannya dengan menawarkan keamanan agar lolos dari jeratan hukum Kejari Kota Batu, salah satunya dengan cara menakut-nakuti didepan klien saya. Dan dengan sombongnya si AS ini langsung mengubungi melalui ponselnya orang di seberang sana, yang menurut AS sebagai Kasi Intel Kejari Kota Batu yang telah memanggil klien kami untuk dimintai keterangan, terkait dengan perizinan Sykpark Resort beberapa waktu lalu itu,” urainya.
Dengan bujuk rayu serta serangkaian kata-kata bohong lainnya, lanjut Wito, CBU dan dua oknum LSM tersebut menyakinkan, jika perkara surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu tersebut aman dan tidak berlanjut.
“Jadi demi untuk memperlancar aksinya, oknum-oknum tersebut meminta sejumlah dana kepada pihak pengelola Skypark Resort sebesar 350 juta rupiah, dengan imbalan aman, yang diberikan secara tunai sekaligus dan seketika yang terbagi menjadi dua kali tahap pencairan,” kata dia.
Wito juga merincikan, bahwa yang pertama dana yang telah dicairkan waktu itu sejumlah 120 juta rupiah pada malam hari, yang diberikan disalah satu Cafe di Jalan Sultan Agung Kota Batu, dan kedua, diberikan hari berikutnya yaitu siang harinya sejumlah 230 rupiah.
“Jadi total jumlah seluruhnya lunas 350 juta rupiah yang diberikan di dua tempat yang berbeda, dan masing-masing pemberian tersebut ada lengkap juga ada beberapa saksinya,” beber Wito dengan penuh selidik.
Meski begitu, setelah aksinya berhasil dalam mendapatkan dana, namun beberapa waktu kemudian, CBU kembali meyakinkan kliennya untuk segera menambah dana sekitar 100 juta yang diperuntukkan untuk keperluan proses perizinan dan untuk Satpol PP Pemkot Batu.
“Tidak berhenti sampai disitu, bahkan klien kami disuruh menambah lagi sekitar 11 juta sekian, untuk membeli sepeda gayung Kasatpol PP Pemkot Batu untuk beberapa kegiatan Kasatpol PP. Kami menduga kuat, total biaya yang dikeluarkan oleh pengelola Skypark Resort kepada CBU dengan dua temannya yang mengaku LSM yaitu AS, serta pihak lain yang sudah terdeteksi adalah kurang lebih 1 Miliar rupiah,” terangnya.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, dituturkan Wito, bahwa pihak pengelola Skypark Resort merasa kecewa atas sidak oleh eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu terkait izin, karena pengelola merasa sudah mengurus izin melalui CBU dan dua orang yang diduga LSM di Kota Batu.
“Untuk itulah, pihak pengelola melalui kami sebagai kuasa hukumnya meminta maaf kepada seluruh user atau pembeli perumahan, yang tidak nyaman dengan berita dan informasi selama ini. Dan kami, yakinkan jika pengelola Skypark Resort murni tertipu, dan kami (pihak kuasa hukum-red) segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar permasalahan ini segera terungkap dan diketahui siapa dalang dibalik ini semua,” pungkas Wito mempertegas. (Narto)
Discussion about this post