Gelinding bola panas penyerahan aset Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyudin sisakan prahara. Azwar Anas Ketua LSM LAKI Pariaman mendesak Mardison untuk mengembalikan aset yang “hilang” tersebut ke daerah, seperti yang ditulis Yusrizal dalam suratnya memohon pada Mardison memulangkan barang tersebut agar tidak menjadi temuan Tim Pemeriksa BPK
PARIAMAN, REPINVESCOM
“Barang milik negara harus dikembalikan ke negara.” Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, ketika mengembalikan fasilitas rumah dinas Ketua DPRD Kota Pariaman kepada Pemko Pariaman, Rabu sore (28/2/2018), yang dinilai telah membohongi publik.
Rumah dinas ketua DPRD beserta 1 unit mobil dinas Pajero, 1 unit mobil Fortuner, sepeda, berbagai perlengkapan elektronik, peralatan fitness, home theatre dan perlengkapan rumah tangga lainya, dikembalikan ke aset daerah. “Semua barang-barang yang diinventaris lengkap dan dalam kondisi baik,” kata Sekwan DPRD Kota Pariaman Yusrizal meyakinkan, kala itu.
Namun nahas. Bola panas penyerahan aset inventaris, seketika menguap. Pasalnya, Yusrizal, pada Rabu 14 Maret 2018, menuliskan sepucuk surat resmi dari sekretariat DPRD Kota Pariaman yang ditujukan kepada Mardison Mahyuddin.
Alhasil surat yang ditulis Yusrizal dengan nomor 008/240/Set.DPRD/2018 itu, sejatinya mempersoalkan tentang Berita Acara Penyerahan (BAP) aset rumah dinas Ketua DPRD Kota Pariaman, tidak sesuai dengan SIMDA barang.
Naifnya. Selang beberapa jam sebelum serah terima aset berlangsung, media yang menghubungi Yusrizal sempat mempertanyakan tentang kejelasan aset inventaris Ketua DPRD tersebut.
Menurut Yusrizal saat itu, sewaktu serah terima seluruh aset, ada beberapa poin yang tak harus masuk dalam catatan arsip, sehingga hasil inventarisasi aset daerah yang dituangkan ke dalam susunan poin berita acara (BAP) serah terima barang, enggan ditanda tangani Mardison.
“Dalam serah terima seluruh aset, ada beberapa poin yang tidak harus masuk dalam catatan arsip. Sehingga dengan itu ketua (Mardison Mahyuddin) tidak mau menandatangani berita acara serah terima. Dan semua sepakat diperbaharui sesuai hasil verifikasi,” ujar Yusrizal.
Berita terkait : Bola Panas Inventarisasi Temuan BPK Soal Aset Ketua DPRD Kota Pariaman, Menguap
Mardison Mahyuddin Serahkan Aset Inventaris Ketua DPRD Kota Pariaman ke Daerah
Aset Inventaris Paslon Petahana (GEMA) Belum Dikembalikan Utuh, Zulbahri SH : Itu Korupsi!
Adapun alasan Mardison tidak bersedia menanda tangani berita acara (BAP) serah terima penyerahan aset ke daerah, katanya lagi, dikarenakan ada beberapa permintaan yang harus disepakati. “Ada beberapa permintaan yang harus disepakati. Karena mengingat tak semua aset harus masuk dalam catatan arsip,” jelas Yusrizal menguraikan.
Ironis, uraian yang diungkapkan Yusrizal kepada media menjadi lacur. Mardison berpendapat lain. Kontradiksi jadi tak terelakan. Mardison menguraikan, sewaktu penyerahan aset dilakukan pada 28 Februari tersebut, sudah ada pernyataan yang menyatakan permasalahan tentang aset clear tanpa masalah.
“Sudah ada pernyataan yang menyatakan permasalahan tentang aset clear tanpa masalah. Nah, kenapa tidak disebutkan oleh tim aset dari setwan dan setda sewaktu penyerahan berlangsung. Kok beberapa hari setelahnya disebutkan,” kata Mardison mengelak.
Sebab Yusrizal telah menjelaskan. Karena mengingat tak semua aset harus masuk dalam catatan arsip, akibat ulah Mardison enggan menanda tangani BAP serah terima barang. Terang, pernyataan Yusrizal ini sekaligus mematahkan argument yang dilontarkan Mardison tentang ‘aset clear tanpa masalah’, yang terkesan sekedar retorika belaka.
“Ya, istilahnya begini. Di saat kita pergi berbelanja misalkan, transaksi dengan kasir, kita hitung berapa belanjaan lalu bayar, dan dia kembalikan selisihnya kalau ada. Itu kan dicek dulu sebelum ada deal meninggalkan tempat. Lha, kalau ini sudah meninggalkan tempat, terus kita hitung uang kembaliannya kurang, kita kembali lagi ke sana dan minta uang kita kembali. Bisa gak? Ya tidak bisa lah seperti itu. Jadi saya harus menemui tim setwan dan setda supaya diselesaikan, sama-sama kita tunggu apa hasilnya,” papar Mardison berdalih, Kamis (15/3/2018).
Berikut bunyi petikan surat Sekretaris Dewan Yusrizal yang media tulis:
Sehubungan dengan pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat terhadap aset rumah dinas Ketua DPRD Kota Pariaman yang dilaksanakan tanggal 2 Februari 2018, bersama ini dapat disampaikan sebagai berikut :
- Berita acara penyerahan aset yang sebelumnya ditanda tangani oleh Drs. Mardison Mahyudin, MM dan Sekwan DPRD Kota Pariaman dinyatakan tidak absah. Karena BAP aset yang dibuat belum sesuai dengan SIMDA barang.
- Selanjutnya Tim BPK langsung memeriksa aset yang ada rumah dinas. Pada kondisi tersebut ditemukan beberapa kekurangan barang baik dari segi keberadaan barang, maupun dari segi administrasi dimana aset aset yang ada tidak dilabeli.
- Dengan kondisi pada poin 2 di atas Tim Pemeriksa BPK meminta pengelola barang untuk melabel aset lebih dahulu. Tim Pemeriksa BPK juga meminta pada pengelola barang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, yang rencananya dijadwalkan pada 7 Maret 2018, karena mepetnya jadwal Tim Pemeriksa akibat kepadatan jadwal Tim BPK, dan pemeriksaan rinci Tim BPK diundur pada awal bulan April 2018.
- Dari pemeriksaan ulang ketika dilakukan proses labeling, ditemukan sejumlah aset yang tidak berada di rumah dinas Ketua DPRD (daftar terlampir).
“Dari kepada poin di atas dimohonkan kepada Bapak untuk dikembalikan ke rumah dinas. Sehingga dalam pemeriksaan rinci nantinya yang dilakukan Tim Pemeriksa BPK tidak menjadi temuan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.” Tertanda Sekretaris Dewan, Yusrizal, S.Pd, MM.
LSM LAKI Desak Mardison Kembalikan Aset yang “Hilang”
Senada dengan keterangan Zulbahri kepada media ketika diwawancarai belum lama ini. Azwar Anas Ketua LSM LAKI juga berpendapat demikan. Indikasi yang dilakukan Mardison seputar polemik pengembalian fasilitas aset yang pernah digunakannya selaku Ketua DPRD dulu yang belum dikembalikan ke inventaris daerah, adalah perbuatan korupsi. Ia mendesak agar Mardison segera memenuhi surat yang ditulis oleh Sekwan Yusrizal di atas.
“Barang yang digunakan oleh Mardison dulu itu sifatnya hanya pinjam pakai. Karena beliau duduk sebagai ketua dewan, makanya difasilitasi oleh negara. Dan fasilitas barang barang yang notabenenya adalah aset negara atau daerah itu musti dipulangkan kembali ke daerah seandainya Mardison tidak menjabat lagi sebagai ketua,” terang Anas.
Ia berharap Mardison dapat segera mengembalikan aset-aset yang tidak sesuai dengan SIMDA barang tersebut. “Jangan coba bohongi publik, karena seluruh media terutama media mainstream, koran harian lokal ketika itu memuat berita tentang aset daerah yang dipulangkan oleh Mardison sewaktu penanda tanganan berita acara serah terima barang dilakukan. Tapi nyatanya apa? Lebih baik dikembalikan aset itu segera,” tukuk Anas.
Perbuatan Mardison Mengarah Korupsi
Sebelumnya, praktisi hukum Zulbahri SH, pernah melontarkan tanggapan pedas. Dia menyorot belum dikembalikannya aset inventaris yang dipakai Mardison. Mengenai hal itu menurutnya, merupakan contoh perbuatan yang mengarah pada korupsi. Hemat Zulbahri beranggapan, seluruh aset yang difasilitasi oleh negara hanya diberikan ketika Mardison masih menjabat.
“Dia sudah membuat surat pernyataan mundur dari jabatannya. Dengan konsekuensi seluruh atribut atau fasilitas yang pernah dinikmati dulu wajib dikembalikan ke negara, karena jelas barang-barang itu bukan hak pribadinya. Anda tahu tidak? Abraham Samad saja dulu, saat dia menjabat Ketua KPK. Sewaktu dia membawa istrinya menikmati fasilitas negara yang diberikan kepadanya, dia dituduh korupsi,” beber Zulbahri pada media, Jumat sore (16/2/18) melalui sambungan seluler.
“Semua barang inventaris milik jabatan Ketua DPRD yang tadinya dipergunakan. Mau tidak mau harus dikembalikan. Tidak bisa tidak! Jika bukan begitu, itu artinya Anda sama saja berbuat korupsi,” terang Zulbahri menyucuk. (TIM)
Bersambung…
Discussion about this post