Ulakan – Mendengar laporan anggotanya, bahwa ada tiga warga yang masih satu keluarga sedang isolasi mandiri melanggar Protokol Kesehatan. Kapolres Padang Pariaman AKBP. Dian Nugraha HBWPS. SH. SIK, didampingi personil Polres Padang Pariaman yang tergabung dalam Tim Power On Hand melaksanakan penyemprotan Disifektan di seputaran rumah warga yang terkonfirmasi Covid-19, bertempat di Korong Kampung Lua Nagari Sungai Gimba Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padang Pariaman, pada hari Rabu (23/6) sekira pukul 15.30 Wib.
Dalam kegiatan penyemprotan dan edukasi pasien, yang dilaksanakan oleh Tim Power On Hand Kesehatan Polres Padang Pariaman. Ikut mendampingi Kasi Propam Polres Padang Pariaman Ipda. Agus Zainal. SH, Paurkes Ipda. Febri Hendri beserta tim kesehatan dan Personil Polsek Nan Sabaris.
Sebagaimana disampaikan Kepala Puskesmas Ulakan Drg. Wiwiek Else Loraina kepada media melalui sambungan telepon. Bahwa Tim Kesehatan, Tim Tracer Koramil 07 Pauh Kambar, Kapolsek Nan Sabaris Iptu. Zulkanaini beserta anggotanya, Camat Ulakan Tapakih Nurmalis dan Kasi Trantib Anesa Satria, sebelumnya juga telah melakukan kunjungan lapangan terhadap warga positif Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah.
“Hal ini dilakukan, setelah adanya laporan dari Bidan Desa setempat, bahwa ada tiga orang warganya masih satu keluarga yang dinyatakan positif Covid-19 berasal dari kontak erat. Sejak hasil laboratorium keluar dan kondisi fisik sehat, mereka bertiga masuk kategori orang tanpa gejala. Maka oleh pihak rumah sakit, mereka diizinkan untuk melakukan Isolasi Mandiri di rumah.
“Namun, ternyata mereka tidak disiplin dengan Protokol Kesehatan (Prokes) dan tetap berintegrasi dengan anggota keluarga yang lain. Ada anak-anak dan lansia juga di rumah tersebut, bahkan mereka tetap berinteraksi dengan warga sekitar. Karena yang terkonfirmasi positif ini punya warung dan tetap melayani warga yang belanja di warungnya”. ujar Wiwiek yang akrab dipanggil Cece itu.
Adapun identitas pasien yang terkonfirmasi Positive Covid-19 dan diketahui satu keluarga itu, adalah sebagai berikut. 1. Ayah Nama : S, Umur : 49 tahun. 2. Ibu Nama : LS, Umur : 48 tahun. 3. Anak Nama : RA, Umur : 19 tahun.
Setelah diberikan teguran dan pemahaman kepada keluarga tersebut, untuk mematuhi protokol kesehatan. Agar penyebaran virus tersebut dapat diputus dan tidak menularkan kepada orang lain, maka pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri harus mematuhi Prokes Covid-19 yang ketat.
Untuk mencegah, agar tidak terjadi lagi pelanggaran Prokes oleh pasien tersebut. Pihak Puskesmas Ulakan menyiapkan surat perjanjian diatas materai, yang ditandatangani oleh ke tiga pasien yang saksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan diketahui oleh Wali Korong dan Camat setempat. (AS)
Discussion about this post