DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Transportasi Darat, di Aula Utama DPRD Agam, Senin (21/6).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran, dihadiri Bupati Agam Andri Warman, Sekda Agam Martias Wanto, Anggota DPRD, dan Kepala OPD.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Agam mengatakan setelah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pada sidang paripurna tersebut pihaknya dapat menyetujui Ranperda tentang Transportasi Darat untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Selanjutnya Perda ini perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat dilaksanakan dan ditegakkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Bupati menambahkan, Perda tersebut merupakan dasar hukum bagi Pemda melalui OPD terkait dalam melaksanakan penegakan dalam rangka penertiban penggunaan trasportasi darat. Selain itu Perda tentang Transportasi Darat juga dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh fasilitas dalam berkendaraan yang nyaman, tertib dan aman.
Sementara itu, dalam sambutan pimpinan DPRD yang dibacakan Wakil Ketua Suharman berharap Perda tersebut dapat menjadi solusi untuk permasalahan transportasi darat di Kabupaten Agam.
“Kita berharap dengan adanya Perda Transportasi Darat ini dapat mengatur dan menata angkutan darat yang belum memadai, mengatasi banyaknya izin oprasional yang belum ada, izin trayek yang belum lengkap dan tidak adanya KIR secara berkala,” ungkap Suharman.
Wakil Ketua DPRD Agam dari Fraksi PKS itu, juga mengatakan Perda tersebut juga dapat menjadi acuan dan pegangan bagi semua pihak tentang hak dan kewajiban Pemda dan masyarakat.
Persetujuan tersebut ditandi dengan penandatanganan Nota Perrsetujuan bersama antara DPRD Agam dengan Pemerintah Daerah setempat.
(Aji)
Discussion about this post