Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya ungkap kasus narkoba jenis shabu. Berhasil diamankan seorang laki-laki inisial A (26) alamat Jorong Padang Candi Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekira pukul 06.00 Wib di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Tersangka diamanakan berdasarkan LP/ A /105/VI/2021/ SPKT / Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 20 Juni 2021.
Saat dilakukan penangkapan berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak plastik bening merk Artha Arda yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan 1 jenis shabu, 2 (dua) pak kecil plastik klip bening, 1 (satu) buah handphone android merk OPPO warna Biru.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui kasat Narkoba Iptu Rajulan membenarkan bahwasanya pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekira pukul 06.00 wib, bertempat di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya telah diamankan 1 (satu) orang tersangka inisial A (26) atas dugaan menjual, memiliki, menguasai diduga narkotika gol 1 jenis shabu, oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Dijelaskannya, kejadian berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
“Tersangka pernah dihukum dalam perkara curi ternak sapi sesuai dengan no. perkara 12/Pid.B/2019/PN Plj.Tersangka akan disangkakan sebagai bandar dan pengedar narkotika golongan I diduga jenis shabu-shabu, sesuai dengan rumusan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” jelas Rajulan .
Di saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan kepala jorong setempat Hafia Sabil dan Joni Effendi. (Np)
Discussion about this post