Tanah Datar — Penilaian DPRD Tanah Datar terhadap infrastruktur di lingkungan Istano Basa Pagaruyung tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga sudah rusak sebelum digunakan, ini terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Tanah Datar terkait penyampaian keputusan tentang rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanah Datar tahun 2020.
Setiap proyek fisik yang telah selesai pekerjaannya di Kabupaten Tanah Datar itu masuk ke dalam aset daerah kalau itu termasuk belanja modal.
Ada tiga syarat belanja modal yakni dimaksudkan untuk digunakan sendiri oleh pemerintahan daerah dan bukan untuk dijual, diserahkan atau dihibahkan. Kemudian untuk penggunaan lebih dari 12 bulan, nilainya mencapai batasan minimum kapitalisasi sebagai aset.
“Jadi pekerjaan lapangan parkir Istano Basa Pagaruyung yang lama dengan nilai proyek kurang lebih 1 milyar pada tahun anggaran 2019 itu termasuk belanja modal dan itu sudah tercatat sebagai aset Dinas Parpora,” terang Budi Candra Kabid Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, pada Sabtu (19/06/2021) malam pukul 20.36 Wib.
Melihat saat ini, adanya pekerjaan baru di objek yang sama Dinas Parpora seharusnya memberitahukan kepada kepala daerah untuk pembongkaran atau penghapusan aset dengan surat resmi.
“Selanjutnya, kalau memang ada pemusnahan, pembongkaran terhadap 1 unit aset secara keseluruhan, harus mengajukan usulan kepada kepala daerah, sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016,” jelasnya.
Kemudian, harus pakai berita acara pembongkaran setelah mendapat persetujuan kepala daerah dengan pertimbangan dari Tim Penghapusan Aset pada (BKD) yang sudah dibentuk kepala daerah yang di-SK-kan.
“Sampai saat ini, setau kami tidak pernah ada usulan surat pembongkaran aspal parkiran Istano Basa Pagaruyung masuk ke Badan Keuangan Daerah (BKD),” tutup Kabid Aset Pada Badan Keuangan Daerah. MNH
Discussion about this post