ADVERTISEMENT
Minggu, 27 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Gubernur Dorong Tambak Udang di Sumbar Sesuai Aturan

by Redaksi
18 Juni 2021
in PEMPROV SUMBAR
Reading Time: 2min read
Gubernur Dorong Tambak Udang di Sumbar Sesuai Aturan
ADVERTISEMENT

Padang, RI — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta potensi tambak udang diakomodasi dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan kota agar perkembangannya bisa sesuai dengan aturan.

“Tambak udang ini punya potensi besar untuk menggerakkan perekonomian daerah. Namun perkembangannya harus sesuai dengan aturan yaitu pada kawasan yang diperuntukkan berdasarkan Perda RTRW,” katanya di Padang, Jumat.

BERITA LAINNYA

Atasi Kekurangan Jagung, Pemprov dan Polda Sumbar Jalin Kolaborasi dengan Investor untuk Peningkatan Produksi

Jembatan Rampung 100 Persen, Warga Guguak Malalo Sambut dengan Antusias!

Lantik 25 Pejabat Manajerial, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Bagi daerah yang usaha tambak udangnya telah berkembang namun belum terakomodasi dalam Perda RTRW harus dicarikan solusi untuk dibuatkan dasar hukum yang jelas, menjelang bisa diakomodasi dalam Perda.

“Merevisi Perda RTRW perlu waktu yang relatif lama sementara usaha tambak udang terus berjalan. Tidak boleh ada kekosongan aturan dalam hal itu, karenanya coba dicek apakah bisa dibuat Perbup atau Perwako menjelang Perda direvisi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun bagi tambak tersebut harus diminta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan.

Mahyeldi mengatakan akan mengundang tujuh bupati/wali kota yang memiliki daerah pesisir untuk membicarakan persoalan tambak itu agar tidak ada persoalan dikemudian hari.

Bersamaan dengan itu ia meminta Dinas Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk memetakan potensi lahan yang bisa dikembangkan sebagai tambak udang, kalau perlu diundang investor yang mau berinvestasi tetapi harus sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri mengatakan perkembangan tambak udang di daerah itu cukup pesat diantaranya di Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan dan Padang.

Hingga 2020, jumlah tambak di Sumbar terdata 625 petak dengan luas total sekitar 135 hektare dengan total produksi dua ribu ton per tahun. Tambak itu diusahakan oleh 61 orang pengusaha, bukan tambak tradisional.

“Jenis tambak di Sumbar adalah tambak intensif. Beda tambak itu dengan tambak tradisional adalah jumlah benur per M2. Tambak tradisional jumlah benur di bawah 100 ekor per M2 sementara tambak insentif di atas 100 benur per M2,” katanya.

Tambak di Sumbar juga sudah menerapkan teknologi percepatan pertumbuhan diantaranya menggunakan kincir dan pakan yang intensif.

Data terakhir sudah ada beberapa kabupaten/kota yang telah merevisi Perda RTRW untuk mengakomodasi tambak. Daerah itu diantaranya Pesisir Selatan, Padang, dan Padang Pariaman. Sementara Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Pasaman Barat dan Kepulauan Mentawai masih belum melakukan revisi, tetapi dalam Perda yang lama itu ada peruntukan untuk perikanan.

Saat ini potensi lahan yang bisa dimanfaatkan sekitar 7.700 hektare tetapi bisa bertambah seiring ketertarikan investasi bidang tambak yang terus meningkat dan adanya upaya mengubah peruntukan kebun sawit menjadi tambak.

Belajar dari tambak udang di Lampung, ada potensi pendapatan bagi pemerintah daerah dari restribusi tambak tersebut. Di Lampung restribusi yang ditetapkan dengan Perda berkisar antara Rp3 juta per hektare per tahun.

Yosmeri mengakui persoalan lain yang dihadapi pada tembak udang di Sumbar adalah lokasi yang berada di sempadan pantai. Namun ada pula persoalan karena Perda tentang penetapan sempadan itu masih belum ada. Padahal berdasarkan Perpres 51 tahun 2016, sempadan pantai ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

Ia mengusulkan untuk sementara pemerintah mengambil sikap untuk melakukan moratorium tambak baru yang melanggar aturan.

Kemudian mendorong pengusaha tambak untuk mengurus izin dengan syarat harus ada IPAL.

Ke depan, pembuatan tambak harus sesuai dengan kajian daya dukung dan daya tampung di satu wilayah yang diakomodasi melalui Perda RTRW.

Rel/ns

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Material Untuk Pembangunan Jalan di Desa Kuala Mandor B Dalam Rangka Kegiatan TMMD Datang Tepat Waktu

Next Post

Doa Bersama Mengawali Kegiatan Pra TMMD Ke-111 TA. 2021 Kodim 1207/Pontianak

Next Post

Doa Bersama Mengawali Kegiatan Pra TMMD Ke-111 TA. 2021 Kodim 1207/Pontianak

Satgas TMMD Ke-111 TA. 2021 Kodim 1207/Pontianak Siapkan Posko TMMD

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI