Agam—DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar diskusi publik naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di aula utama dewan itu, Selasa.
Diskusi publik tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Karang Taruna, wali nagari dan wartawan itu juga diadakan secara virtual.
“Diskusi publik ini dengan peserta cukup banyak. Khusus untuk virtual diikuti 61 peserta dan secara langsung 20 orang,” kata Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Agam, Syaflin di Lubukbasung, Selasa.
Ia mengatakan, diskusi itu dengan narasumber Ketua Tim Perancang Ranperda dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar, Yeni Nel Ikhwan.
Diskusi itu dalam rangka untuk mengimpun masukan dari OPD, masyarakat dan lembaga lain untuk menyempurnakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sehingga Ranperda yang dibuat dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Setelah diskusi dilakukan, Tim Perancang Ranperda dari Kentor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar turun ke lapangan.
Setelah itu, Ranperda tersebut baru dibahas oleh Komisi I dengan mitra kerja.
“Diperkirakan pembahasan Ranperda inisiatif dari Komisi I DPRD Agam itu dimulai tiga bulan kedepan dan kami menargetkan Ranperda itu disahkan pada 2021,” katanya.
Ia menambahkan, Perda inisiatif dari Komisi I DPRD Agam pada 2021 sebanyak empat Ranperda.
Dua dari empat Perda itu sudah naik dan tinggal dua Ranperda lagi.
“Kemungkinan satu Ranperda tidak bisa naik tahun ini dan akan diproses pada 2022,” katanya.
Sementara Ketua Tim Perancang Ranperda dari Kentor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar, Yeni Nel Ikhwan menambahkan Ranperda itu memiliki 10 bab. Bab I tentang ketentuan umum, bab II tentang pembinaan, penanggung jawab, penyelenggaraan dan pelaksanaan.
Sedangkan Bab III tentang penyelenggaraan pelayanan publik, Bab IV tentang hak dan kewajiban, Bab V tentang larangan, Bab VI tentang kerjasama.
Setelah itu, Bab VII tentang peran serta masyarakat, Bab VIII tentang pengaduan, Bab IX tentang pendanaan dan Bab X tentang ketentuan penutup.
“Naskah akademik itu untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, merumuskan kedudukan Ranpeda sebagai dasar pemecahan masalah berkaitan dengan penyelenggaraan publik dan lainnya,” katanya.
Aji
Discussion about this post