PARIAMAN, REPINVESCOM
Ayah bejat! Tudingan itu pantas disematkan kepada SF (37). Seorang bapak yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri berumur 5 tahun. Bapak yang seharusnya melindungi dan mendidik anaknya, dan mengatarkan dia ke jenjang kesuksesan, malah hal yang sebaliknya dilakukan oleh SF. Dia merusak masa depan anaknya yang masih panjang.
Perbuatan yang dilakukan SF tak hanya sekali, namun dia melakukan perbuatan hina itu berkali kali terhadap anaknya yang masih polos itu.
SF yang merupakan urang sumando Naras Hilir, yang berasal dari Lubuk Basung, Agam itu menghabiskan hari-harinya bekerja sebagai petani. Dalam pergaulannya, tidak tampak tanda-tanda mengidap penyakit kelainan mental. Akan tetapi dengan tertangkapnya SF, warga kampung terkejut karna tidak ada yang menyangka dia melakukan prilaku keji tersebut.
AKP Ilham Indarmawan mengatakan, berdasarkan laporan, pada tahun 2016 tersangka sudah melalukan tindakan pidana cabul untuk yang pertama kalinya terhadap anak kandung perempuannya yang berumur 3 tahun, yang merupakan anak keduanya.
“Setelah ditetapkan jadi DPO tersangka lari ke kampungnya Lubung Basung, dan tahun ini dia balik lagi ke Naras Hilir dan kembali melakukan pencabulan kepada anaknya yang sudah berumur 5 tahun, dengan alasan membangun rumah,” sebut Kasat.
Dengan pulangnya tersangka, sepakat istri beserta anaknya melaporkan tersangka ke Mapolsek Kota Pariaman, dan memberitahukan bahwa suaminya sudah pulang ke rumah. “Pada Selasa (20/3) sekitar pukul 21.30 Wib kami meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas Ilham pada Rabu (21/3/2018).
Ilham juga menambahkan, aksi tersangka dalam melancarkan modusnya bejatnya ketika dia mencebokan anaknya, dengan hanya coba-coba ternyata tersangka ketagihan. “Atas kasus ini tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.”
Discussion about this post