Reportase Investigasi.com KabupatenTangerang – Kembali menelan korban Mobil Pengangkut tambang ,sebuah sepeda motor ditabrak hingga tewas di jalan Teluknaga, kecamatan Teluknaga,kabupaten Tangerang (Airport city) Senin (14/6/2021) sore sekitar pukul 16:35 wib.
“Sudah jelas mobil kendaraan pengangkut tanah di larang beroperasi sesuai peraturan bupati kabupaten Tangerang.nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang.batu,pasir dan tanah.
Ketua korwil Tangerang raya Forum wartawan Jakarta Indonesia Robi mengatakan,bupati Tangerang harus tegas serta dinas perhubungan dalam menjalan kan peraturan bupati tentang anggkutan tambang,karna selama ini banyak mobil mobil pengangkut tambang tanah,batu dan pasir melintas tidak sesuai peraturan yang sudah ada.
Semesti nya peraturan bupati harus la adil dan bisa membawa rasa persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai nilai nilai Pancasila,agar tidak merugikan penguna jalan lain dan rakyat serta negara.
“Bahkan banyak menelan korban jiwa bahkan kemacetan,”Ujar Robi
Karna dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB,”Ungkap Robi kepada awak media.
Red*/Amr
Discussion about this post