AGAM SUMBAR – Sebanyak 43 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan di kawasan pasar serikat Kecamatan Baso, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, pada hari senin (14/6/2021).
Mereka ditemukan melanggar, ketika Satgas Covid-19 Kabupaten Agam melakukan operasi yustisi di wilayah tersebut.
Anggota Satpol PP Agam, Leni Purnama menyebutkan, pelanggar prokes ini diberi sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Namun dua orang diantaranya memilih bayar denda, masing-masingnya Rp100 ribu.
“Mereka pilih bayar denda karena tidak mau mengerjakan sanksi sosial. Hasil denda dimasukkan ke kas daerah,” terangnya.
Dikatakan Leni, setiap pelanggar didata dan diinput ke aplikasi Sipelada oleh petugas yang ditunjuk.
Leni mengatakan, operasi yustisi rutin dilaksanakan Satgas Covid-19 Agam, sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam pemakaian masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Operasi ini, katanya, juga upaya menegakkan Perda Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tim operasi yustisi berjumlah 29 orang, yang berasal dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan.
Discussion about this post