Kota Solok – Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Pangan Kota Solok mengadakan sosialisasi Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan pada Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan demi meningkatkan daya saing produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang ada di Kota Solok di Aula Bappeda Kota Solok. Kamis (10/6).
Acara dibuka Oleh Kepala Dinas Pangan, Ir. Kusnadi dan diikuti oleh seluruh grosir dan pedagang beras di Kota Solok dengan jumlah 20 orang. Salah satu yang menarik adalah, dari 19 Kab/Kota di Sumatera Barat, Kota Solok menjadi tujuan pertama sosialisasi ini. Hal ini disebabkan Nama Beras Solok sudah harum, dan terkenal Dimana-mana.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen dan sekaligus meningkatkan daya saing produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang ada di Kota Solok. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
Salah satu caranya dengan pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan, sehingga kemurnian dan keamanan suatu produk dapat di pertanggung jawabkan. Selain itu jaminan keamanan pangan segar tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang merupakan landasan hukum jaminan mutu dan keamanan pangan.
Menurut Narasumber dari UPTD Balai Pengawasan Sertifikasi Mutu Pangan Provinsi Sumatera Barat
Yasnel Kurnia Agustin mengatakan laporan hasil uji laboratorium yang telah kami lakukan pada komoditi hasil pertanian, ditemukannya hasil uji laboratorium pangan segar komoditi hasil pertanian terdeteksi mengandung residu pestisida, tetapi nilai hasil uji tersebut masih tergolong di bawah angka Batas Maksimum Residu (BMR) terhadap pestisida.
“Artinya pangan yang beredar di Kota Solok ini masih tergolong aman untuk dikonsumsi. Namun demikian suatu saat bisa saja residu pestisida untuk komoditas pangan di atas ambang batas. Oleh sebab itu harus ada semacam sertifikasi produk pangan yang menjamin kemurnian dan keamanannya,”ungkapnya.
Kepala Dinas Pangan Kota Solok Ir. Kusnadi mengatakan ke depannya keamanan pangan menjadi salah satu persyaratan yang sangat penting untuk dapat dipenuhi baik dalam mutu perdagangan domestik maupun internasional.
“Pihak produsen dan pihak konsumen akan sama-sama diuntungkan baik dari segi keamanan maupun dari segi kemurnian. Konsumen bisa memilih produk yang diberi label/sertifikat yang memberi jaminan produk dimaksud. Sementara produk yang tidak bersertifikat akan lambat laun ditinggalkan oleh konsumen”, ucapnya.
Untuk syarat dan pendaftaran PSAT, yang diproduksi oleh Gapoktan di Kota Solok yang tergolong usaha mikro dan kecil akan diterbitkan oleh Dinas Pangan Kota Solok, sementara yang berskala menengah akan diterbitkan oleh Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat dan PSAT dari luar negri akan diterbitkan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian.
Berdasarkan informasi tersebut, maka Gapoktan atau Poktan yang ada di Kota Solok bisa mendaftar ke Dinas Pangan Kota Solok dengan membawa contoh komoditas pangan yang akan di sertifikasi. Pihak Dinas Pangan akan melakukan serangkaian uji sebelum menerbitkan jaminan tersebut. Untuk produk yang telah mendapatkan nomor sertifikat dapat mencantumkannya pada kemasan yang akan menambah nilai jual produk. (*)
Discussion about this post