SAWAHLUNTO, REPINVESCOM
Menjalani minggu ketiga masa kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto 2018-2023, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota setempat telah menerima laporan adanya indikasi pelanggaran dalam kampanye.
Ketua Panwaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini menyatakan Panwaslu mulai melakukan klarifikasi terhadap dua indikasi laporan mengenai pelanggaran pemilu yang dimaksud.
“Indikasi pelanggaran tersebut tertuju kepada dua pasang calon, adapun indikasi tersebut adalah memanfaatkan program pemerintah daerah yang dilaksanakan dalam kampanye dan adanya bakti sosial dalam pemeriksaan mata serta membagikan kacamata gratis,” kata Dwi usai rapat kerja dengan DPRD dan KPU, Senin (12/3).
Dia menambahakan perihal mengkampanyekan program pemerintah hal ini melanggar Pasal 71 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016, begitu juga dengan pemeriksaan serta membagikan kacamata gratis. “Hal ini bisa mengarah indikasi ke money politik, sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187,” ungkapnya.
Hari ini, sebutnya Panwaslu sedang melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut dan jika terbukti hal tersebut dapat di kenai sanksi. “Dalam klarifikasi nanti akan lebih jelas lagi indikasi atau adakah pelanggaran yang ditemukan ,” jelasnya.
Discussion about this post