Pasaman Barat, R. Investigasi — Seorang pedagang dengan inisial SH (30) warga Simpang Tiga Bedeng, Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering, Sabtu (12/6).
Pedagang tersebut diamankan di Simpang Flamboyan Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat sekitar pukul 17.15 wib.
“Dari tangannya diamankan 1 (satu) Paket sedang Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Pasbar IPTU Eri Yanto, SH.
Menurut Eri Yanto pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja di Jorong Kapar Timur.
“Menanggapi laporan tersebut selanjutnya saya beserta tim langsung Melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” tutur Eri Yanto.
Diterangkan pada saat itu SH Sedang menguasai diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja kering sebanyak 1 (satu) bungkus sedang.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap SH dari hasil pengembangan tersebut kita lakukan penyelidikan terhadap seorang berinisial N yang diduga tempat dimana barang bukti ganja tersebut berasal namun sudah dilakukan pencarian diseputran rumahnya tidak ditemukan barang bukti,” ujarnya.
Ia mengatakan diduga N sudah mengetahui tentang kejadian penangkapan tersebut sehingga N melarikan diri.
“Selanjutnya SH dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses Penyidikan selanjutnya,” tutup Eri Yanto. (wh)
Discussion about this post