Pasaman Barat, R. Investigasi — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan 3 orang yang diduga melakukan pencurian ternak jenis sapi di Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Pada hari Kamis 09 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 kita telah mengamankan 3 orang yang diduga telah melakukan pencurian ternak, di dua tempat yang berbeda,” ujar Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi S.I.K MH, melalui Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Fetrizal S S.I.K MH.
Menurut Fetrizal, dua pelaku yang merupakan Anak dan ayah yakni J (62) dan R (21) diamankan di Jorong Lambah, Nagari IV Canduang, Kecamatan Biaro, Kabupaten Agam, sedangkan S (42) diamankan di Jorong Rimbo Binuang Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar.
“Korban adalah Ader (50) merupakan warga Jorong Rimbo Binuang Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar,” jelas Fetrizal.
Diterangkan para pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/123/VI/2021/SPKT RES-PASBAR tanggal 02 Juni 2021.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup opsnal Reskrim Polres Pasaman barat melakukan upaya paksa penangkapan terhadap para pelaku,” kata Fetrizal
Setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku J didapati keterangan, bahwasanya telah melakukan pencurian 1(satu)ekor ternak sapi di Lembah Binuang Nagari Lingkuang Aua, Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021.
“Pelaku J melakukan pencurian dibantu oleh temannya S untuk memberitahu letak kandang sapi dan juga menunjukan jalan yang akan dilalui oleh pelaku,” katanya.
Selanjutnya pelaku J mengambil sapi tersebut pelaku memesan mobil carteran pada WK untuk menuju tempat pembeli di pasar ternak Pakan Rabaa Sicincin Padang Pariaman yang akhirnya terjual seharga RP. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) pada orang yang tidak dikenali.
“Setelah pelaku menerima uang jual sapi hasil curian maka pelaku membagi uang tersebut pada anak nya Bermana R yang semula mengetahui perbuatan pelaku sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan mentransfer kan pada SUPARMAN Sebanyak Rp. Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah),” pungkasnya.
Selanjutnya juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1(Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega BA. 3362 NM, 1 (satu) unit mobil Volt 120 pickup warna Putih BA 8140 SX dan 1. (Satu) unit HP. Samsung lipat warna putih. (wh)
Discussion about this post