“Panwaslu telah melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Pariaman berdasarkan laporan polisi nomor: LP/42/B/II/2018/SPKT/Polres, Rabu 28 Februari 2018”
PARIAMAN, REPINVESCOM
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat secara resmi melaporkan Suardi Chaniago salah seorang masyarakat Kecamatan Pariaman Timur ke pihak Kepolisian Resor Pariaman karena diduga membuat ujaran kebencian melalui media sosial.
“Panwaslu telah melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Pariaman berdasarkan laporan polisi nomor: LP/42/B/II/2018/SPKT/Polres, Rabu 28 Februari 2018,” kata Ketua Panwaslu Pariaman, Elmahmudi, di Pariaman, Kamis.
Jalur hukum tersebut ujar dia, dilakukan untuk melindungi muruah Panwaslu sebagai penyelenggara negara khususnya Pilkada dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Pilkada.
Berita Sebelumnya: Lagi-lagi Gaduh Lagi! Bebal, Nasib Suardi Chaniago di Ujung Tanduk?
Laporan ke pihak kepolisian tersebut berawal dari kejadian 25 Februari 2018, saat anggota Panwascam Pariaman Tengah ingin melakukan penertiban alat peraga kampanye di kelurahan Kampung Jao II.
Berita Terkait : Lagi, Suardi Chaniago Bikin Gaduh Lagi
Berita Terkait : Buncah Black Campaign Oknum Timses GEMA Menggemakan Medsos
Penertiban tersebut dikarenakan masih ada salah satu warung milik warga setempat yang memasang alat peraga kampanye pasangan Helmi Darlis dan Mardison Mahyuddin pada Pilkada periode sebelumnya.
Kemudian, pihak Panwascam melakukan koordinasi dengan pemilik warung agar menurunkan alat peraga kampanye tersebut. Namun ujar dia, pemilik kedai tersebut menolak sehingga terjadi pertentangan kedua belah pihak.
Selanjutnya pada 26 Februari 2018, akun media sosial milik Suardi Chaniago mengunggah kalimat yang menuding pihak Panwaslu mengobrak abrik spanduk lusuh tersebut dan mengancam pemilik warung dengan mempidanakan, katanya.
“Kami tegaskan, Panwascam sama sekali tidak ada mengobrak abrik dan merusak spanduk tersebut apalagi sampai mengancam mempidanakan pemilik warung seperti tudingan Suardi Chaniago hal itulah yang menjadi benang merahnya,” kata dia.
Terkait tudingan intimidasi Panwascam kepada pemilik warung hingga jatuh pingsan, pihaknya juga membantah. Setelah dilakukan pembicaraan dengan pihak keluarga diketahui bahwa Ibu Mar pemilik tersebut warung mengalami lemah jantung.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Pariaman Kompol Nofriadi Zen membenarkan adanya laporan oleh Panwaslu Pariaman terkait persoalan tersebut. “Laporannya sudah kami terima dan sedang dalam proses,” kata dia.
Sementara itu Suardi Chaniago saat diwawancarai mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan pihak kepolisian apabila dibutuhkan. Ia mengaku dan merasa tidak ada sama sekali mencemarkan nama baik lembaga tersebut.
Bahkan pihaknya mengaku akan melaporkan balik Panwaslu Pariaman ke Kepolisian Resor setempat karena diduga telah mencemarkan nama baiknya. “Saya siap memenuhi panggilan polisi apabila dibutuhkan, namun juga akan melaporkan balik seluruh anggota Panwaslu Pariaman,” katanya.
Terkait unggahan yang dinilai pro dan kontra tersebut, pihaknya mengaku langsung datang ke lapangan dan menanyakan ke pihak keluarga pemilik warung.
Bahkan ujar dia, pihaknya juga mendatangi langsung pemilik warung yang pingsan ke rumah sakit setempat untuk memastikan peristiwa tersebut.
Discussion about this post